Ananda Emira Moeis Kembali Gelar Sosper, Kali Ini Pesertanya Dari PSM

image_pdfimage_print

Samarinda, Biwara.co – Anggota DPRD Provinsi, Ananda Emira Moeis kembali menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) mengenai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Bantuan Hukum, pada Minggu, 26 September 2021 pukul 16.00 Wita di Kantor Lurah Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.

Kegiatan tersebut diikuti 125 peserta yang berasal dari Petugas Sosial Masyarakat (PSM) gabungan Palaran dan Samarinda Seberang. Serta dihadiri Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Kaltim, Ramaon Daernov sebagai narasumber dan Damuri SH sebagai Konsultan Hukum.

“Dua narasumber kita ini kita siapkan, agar sosialisasi ini betul betul tercerna oleh peserta,” kata Ketua Fraksi PDIP Kaltim itu.

Nanda menyebut, nuansa sosper kali ini berbeda dengan sebelum-sebelumnya, sebab peserta yang mengikuti dari PSM.

“Peserta hari ini yang kita undang adalah petugas Sosial Masyarakat (PSM) di Wilayah Palaran dan Samarinda Seberang. Mereka sengaja kita undang untuk bisa berdiskusi tentang warga disana, kan hari-hari merekalah yang hadapi warga dan tahu sekali apa yang kerap dialami sama warga,” ungkap Nanda.

Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Kaltim itu menuturkan, sekumpulan para petugas kemanusiaan itu sangat perlu diperhatikan. Upaya kerja tentang kesejahteraan yang menjadi Visi Misi mereka hingga sekarang, terbilang masih sulit. Hal itu merupakan dampak dari pematangan perda yang harus dimaksimalkan melalui Peraturan Gubernur.

Nanda membeberkan, saat ini perda sudah mulai di genjot untuk disosialisasikan. Namun, perda tersebut masih harus dikuatkan dengan kesepakatan pemerintah. Hal itu lantaran, pelaku kebijakan kedepan fungsinya berasal dari pemerintah.

“Sementara perda berjalan tetapi belum ada petunjuk teknis , jadi kami berharap kepada pak
Gubermur untuk segera mengeluarkan pergubnya. Agar perda bisa segera berjalan.” bebernya.

Selain itu, salah satu peserta, Rosa(46) mengatakan, mengatakan, program sosper ini, sangat membantu mereka. Pasalnya, mereka selaku petugas sosial masyarakat masih kerap dipersulit oleh regulasi yang harus bersebrangan dengan kemampuan masyarakat.

“Adanya kegiatan seperti ini, sudah menambah pengetahuan kami, kedepan, kalau Perda ini sudah berjalan dengan dikuatkan oleh pergub, maka tugas kami dilapangan jelas akan sangat ringan,” pungkasnya.(*)

Penulis: M Abdul Rachman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *