Mulai 1 November 2021, Apel Pagi dan Apel Gabungan Pemkab Kukar dilaksanakan secara Tatap Muka

image_pdfimage_print

Kutai Kartanegara, biwara.co – Terbit Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor : B-2073/PROKOM/PROTOKOL/065.11/10/2021 Tentang Evaluasi Ketiga terkait perubahan pedoman pelaksanaan Apel Pagi bagi seluruh ASN dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Hal tersebut juga sudah dikonfirmasi dan dibenarkan oleh Sekretaris Daerah Kukar H. Sunggono melalui sambungan telepon seluler, dalam surat edaran dijelaskan ketentuan-Ketentuan yang ditetapkan pada Apel Pagi dilaksanakan setiap hari Senin pada pukul 08.00 wita dilaksanakan secara Hybrid berupa Tatap Muka (Luring) di halaman kantor masing-masing dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan wajib memakai masker, dan mengatur jarak barisan minimal 1 meter.

Sedangkan bagi ASN yang masih Work From Home (WFH) 25 %, diwajibkan untuk mengikuti Apel Pagi secara Virtual (Daring) di kediaman masing-masing dengan menyesuaikan kondisi dan ketersediaan perangkat virtual di lapangan.

Kemudian untuk Pelaksanaan Apel Gabungan se-Kabupaten Kutai Kartanegara dilakukan secara langsung yang dilaksanakan pada tanggal 17 di setiap bulannya pada pukul 08.00 wita secara Hybrid berupa Tatap Muka (Luring) dengan dihadiri oleh Seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator/Eselon III dan Pejabat Pengawas/Eselon IV bagi Perangkat Daerah yang berada di Kabupaten dengan mengenakan seragam KORPRI di Lapangan Upacara Kantor Bupati Kutai Kartanegara tentunya mengenakan seragam KORPRI dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan wajib memakai masker dan mengatur jarak barisan minimal 1 meter.

Pelaksanaan Surat Edaran Sekretaris Daerah tersebut diberlakukan sejak tanggal 01 November 2021 besok. (*) (rdy/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *