H Baba : Kami Memberikan Pemahaman Kepada Masyarakat Bahwa Ada Aturan Daerah Yang Mengatur Tentang Pajak Daerah

image_pdfimage_print

Balikpapan, biwara.co – Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim, H Baba, dari Fraksi PDI Perjuangan, melakukan Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, di Aula Kantor Kecamatan Balikpapan Kota, RT 9 Kelurahan Klandasan Ulu, Balikpapan Kota, pada Minggu (17/10).

Dalam sosper kali ini, H Baba didampingi narasumber M Reza Permadi, Kasi Pelayanan Publik Kecamatan Balikpapan Kota Novita, serta moderator Siti Aminah. Meskipun status PPKM Balikpapan sudah turun dari level 4 ke level 2, namun masyarakat yang mengikuti Sosper tetap mematuhi Protokol Kesehatan (prokes) Covid-19.

Anggota DPRD Kaltim, H. Baba mengatakan, kegiatan ini di lakukan setiap sebulan sekali, dan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang perda. Salah satunya tentang perda pajak daerah.

“Kami memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa ada aturan daerah yang mengatur tentang pajak daerah,” ujar legislator Fraksi PDI Perjuangan ini.

Pajak daerah tersebut meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.

“Dengan adanya sosper ini masyarakat dapat lebih terbantukan bagaimana cara-cara mengurus pajak. Apalagi sekarang pembayaran pajak bisa dilakuan secara online melalui aplikasi ponsel yang sudah disiapkan oleh pemerintah. Jadi sekarang membayar pajak itu tidak harus ke kantor pajak. Tetapi cukup dengan membuka aplikasi lewat ponsel bisa langsung mengetahui nominal dari pajak tersebut,” terangnya.

Menurutnya, selama ini memang pemahaman masyarakat tentang pajak masih sangat minim, sehingga masyarakat belum mengetahui secara pasti apa sih pajak ini. Kenapa harus membayar pajak. Uang pajak ini untuk apa.

“Oleh karena itu dengan adanya kegiatan sosper ini, masyarakat sudah mengetahui sedikit demi sedikit. Dan kami berharap, Perda yang telah dihasilkan oleh DPRD Kaltim ini bisa dipahami oleh masyarakat Kaltim, khususnya masyarakat Balikpapan,” harapnya.

Sementara itu, narasumber Muhammad Riza Permadi dari STIE Balikpapan mengatakan, setiap warga negara wajib membayar pajak untuk membiayai pembangunan.

“Misalnya ada warga yang punya kendaraan, kalau tidak membayar pajak nanti mendapat sanksi berupa denda hingga penyitaan,” katanya.

Mengapa pajak ini penting, soalnya kalau warga tidak membayar pajak pemerintah tidak bisa membangun fasilitas yang dibutuhkan oleh masyarakat seperti jalan, gedung sekolah, rumah sakit dan lain-lain.

“Itulah tujuan anggota DPRD Kaltim melakukan sosialisasi tentang pajak. Makanya ada slogan ‘orang bijak taat pajak’ supaya masyarakat paham manfaat membayar pajak,” pungkasnya.

Kegiatan sosialisasi ditutup dengan tanya jawab seputar perda pajak serta ada juga warga yang mempertanyakan tentang perbaikan infrastruktur di wilayahnya masing-masing. Seperti, perbaikan jalan, drainase hingga penerangan jalan umum (PJU). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *