Samarinda, biwara.co – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Herliana Yanti kembali melaksanakan sosisalisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Sosper tersebut berlangsung di Gedung Sekretariat Saing Prupuk, Desa Saing Prupuk, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, pada Jum’at (12/11/2021).
Legislator dari fraksi PDI Perjuangan ini, menyampaikan pajak daerah yang menjadi salah satu penopang keuangan daerah perlu dukungan serta kerjasama masyarakat dan para wajib pajak yang ada, maka dari itu diperlukan kesadaran dalam menuntaskan kewajibannya membayar pajak.
“Nanti masyarakat sendiri yang akan merasakan efeknya, otomatis dari situ akan digunakan untuk pertumbuhan pembangunan daerah,” ujar Herliana.
Menurutnya, sosialisasi pajak daerah tersebut sangat penting, selain memberikan informasi gambaran dari regulasi juga dapat menimbulkan kesadaran para wajib pajak.
“Apalagi jika kewajiban membayar pajak dapat dirasakan sendiri dampaknya melalui program pembangunan,” jelasnya.
Herliana juga berharap agar melalui sosialisasi ini masyarakat dapat memahami serta mengimplementasikan regulasi yang disampaikannya. “Ke depannya kami juga akan mensosialisasikan perda yang lain,” ujarnya.
Saat ini pihaknya juga tengah fokus menggali pendapatan dari ragam kegiatan yang hasilnya dapat disalurkan ke berbagai jenis pembangunan, mulai dari infrastruktur, sumber daya manusia (SDM), ekonomi, Pendidikan, hingga keagamaan dan lainnya.
Turut hadir Ahmad Baihaqi, SE, MM Dosen STIE Widya Praja Tanah Grogot sebagai narasumber 1, H. Supratman, SE Kasi Pendataan dan Penetapan UPTD PPRD Wilayah Kab Paser sebagai pemateri 2, dan peserta dari mahasiswa, forum RT, dan warga.(*)
Penulis : Cyn