Tenggarong, biwara.co – Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Larangan tersebut berlaku sejak tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019.
Peraturan ini dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara (Sekda Kukar) Sunggono mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar akan mengikuti aturan pemerintah pusat tersebut.
“Insya Allah nanti aturannya sama aja, mekanismenya akan membuat surat edaran saja,” ujarnya, Jumat (26/11/2021).
Dia menjelaskan dalam pelaksanaanya nanti ada pengawasan yang melekat di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan mengontrol para pegawainya di instansi tersebut. Jika ada yang melanggar tentu ada sanksi yang diberikan sesuai dengan UU Kepegawaian.
“Absennya juga tetap diberlakukan seperti hari biasa kerja,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber daya Manusia (BPKSDM) Kukar Rakhmadi mengatakan, apabila ASN ada yang melanggarkan disiplin atau tidak mengikuti kebijakan yang dibuat pemerintah, akan dikenai sanksi. Nanti ada tim ad hoc yang menentukan hukuman apakah masuk kategori ringan, sedang, maupun berat.
“Sanksi yang diterima itu bisa penurunan pangkat dan penundaan pangkat selama beberapa tahun. Itu hukuman yang akan diterima bagi mereka yang melanggar disiplin,” katanya mengakhiri. (adv/nei)