Samarinda, biwara.co – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Jawad Sirajuddin Kembali lakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di jalan KH. Harun Nafsi kelurahan Rapak Dalam kecamatan Loa Janan Ilir, membahas Peraturan Daerah (Perda) No.5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, pada Minggu (5/12/2021).
Dalam Sosper tersebut, H. Jawad sapaan akrabnya, memberikan apresiasi kepada masyarakat yang sangat antusias dalam menerima materi yang diberikan.
“Respon masyarakat sangat baik, mereka sangat antusias selama materi di sampaikan, mereka juga bertanya definisi dan cara memperoleh bantuan hukumnya bagaimana” ucapnya.
Ia berharap dalam penerapannya masyarakat dapat merasakan bantuan hukum yang semestinya karena menurut dia seluruh rakyat memiliki hak yang sama dimata hukum.
Perda terkait penyelenggaraan bantuan hukum tersebut sudah berlangsung selama 2 tahun sejak disahkan, akan tetapi masyarakat masih banyak yang belum mengetahui.
“Yang lebih tau dengan kondisi masyarakat iyalah ketua RT dan lurah, sehingga sore ini sosialisasi Perda tentang bantuan hukum sangat penting,” ujar Jawad.
Ia juga menjelaskan, untuk masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum diwajibkan untuk melengkapi berkas terlebih dahulu seperti memiliki surat keterangan tidak mampu dari lurah, harus memiliki E-KTP dan juga KIS atau BPJS.
“Syarat administrasi harus disiapkan dulu, agar Perda ini tepat sasaran untuk masyarakat yang kurang mampu,” jelasnya.
Selain itu, H. Jawad juga menghadirkan Zulkfili Alkf, SH (BLH Kaltim) yang menjadi narasumber 1 dan H. Muhammad Rayis sebagai narasumber 2, serta peserta yang menghadiri Sosper ialah sekretaris lurah, babinsa, babinkamtibmas, masyarakat, tomas, dan seluruh ketua RT kelurahan rapak dalam.(*)