Rapur Ke 4 DPRD Kaltim, Perda Nomor 10 Tahun 2012 Dianggap “Mandul”

image_pdfimage_print

Samarinda, biwara.co – Anggota Dewan menyoroti terkait Perubahan peraturan daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Batubara dan Kepala Sawit, di Rapat Paripurna (Rapur) ke 4 DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Wakil ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, dikatakan bahwa perda nomor 10 tahun 2012 dianggap perda yang “Mandul” sebab efektibilitas perda tersebut yang mengatur penggunaan jalan raya.

“Tadi ada beberapa usulan terkait efektibilitas perda, jadi perda nomer 10 ini, boleh dibilang perda “mandul” karena perda tersebut mengatur tentang penggunaan jalan raya yang dahulu dilalui oleh angkutan holing batu bara dan perusahaan yang mengangkut kelapa sawit, tapi hari ini nyatanya itu terjadi,” jelasnya saat ditemui media usai Rapur, pada Senin (17/01/2022).

Menurutnya, tindakan dari aparatur hukum masih lemah terkait perda tersebut. “Seberapa banyak perdanya sekalipun kalau tindakan nya tidak ada, akan menjadi perda “macan ompong” atau “mandul”, dan tahapannya masih panjang,” ucap Samsun.

Dirinya juga menyampaikan, bahwa dalam rapat tersebut banyak yang menyoroti terkait kerusakan jalan di Kaltim yang masih banyak ruas jalannya rusak parah.

“Mudah-mudahan dengan revisi perda ini bisa lebih mengatur secara digit, tapi yang pasti kondisinya hari ini parah dan perbaikan itu tidak bisa ditunda harus segera dilaksanakan, sama perawatannya,” ujar Samsun.

Dia juga mengatakan, terkait proses perbaikan jalan tersebut, Samsun mengatakan bahwa prosesnya masih panjang.

“Inikan baru penyampaian, nanti akan kita proses, akan kita lanjutkan dengan agenda pandangan umum fraksi, berikutnya baru dibentuk pansus, masih panjang tahapannya, tapi sembari itu berproses kita harapkan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang baik, artinya terhadap perbaikan-perbaikan jalan itu tetap dilakukan oleh pemerintah,” jelas Samsun.

Dia juga mengatakan, jalan di Kaltim ini ialah jalan kelas 3A, yang tidak boleh dilewati oleh beban diatas 8 ton. “Yang terjadi lebih dari 8 ton, itu yang membuat jalan kita cepat rusak,” ucap Samsun.

Ditanya soal perda perbaikan jalan, Samsun mengatakan, akan dilihat dari draf Raperda, namun yang jelas perda tersebut mengatur tentang penggunaan jalan.

“Kita liat nanti draf Raperda nya bagaimana, tapi yang jelas mengatur terkait dengan penggunaan jalannya, supaya tidak ada lagi jalan holling, tambang dipinggir jalan, sawit yang over load, yang melewati jalan-jalan itu, dengan normatif nya 3 bulan selesai.” ujarnya.

Untuk panitia khusus (pansus) yang akan dibuat untuk perda tersebut menunggu 2 tahapan lagi.

“Kalau untuk pansus masih ada 2 tahap lagi, nanti ada tahapan pemandangan umum fraksi-fraksi, kemudian ada jawaban pemerintah baru penetapan pansus, dan insyaallah tahun ini, dengan 2 kali paripurna lagi,” pungkas Samsun.(*)

 

Penulis : Cyn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *