IKN Telah Disahkan, Rakyat Kaltim Bersyukur

image_pdfimage_print

Samarinda, biwara.co – Syukuran Rakyat Kalimantan Timur atas disahkannya Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN). Pemotongan tumpeng menjadi penanda kesyukuran masyarakat Benua Etam ditetapkannya sebagai provinsi tempat ibu kota negara baru Republik Indonesia.

“Pada momentum ini, saya mengajak kita semua selalu berdoa dan senantiasa turut mensukseskan kelancaran pembangunan IKN Nusantara di Benua Etam,” ajak Gubernur Isran Noor dalam sambutan tertulisnya disampaikan Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Deni Sutrisno, di Pendopo Odah Etam, pada Senin (7/2/2022).

Tidak kalah pentingnya, lanjutnya, masyarakat dan seluruh elemen di Kaltim siap bekerja dan bersinergi dengan pemerintah pusat dalam upaya percepatan pembangunan IKN.

Selain itu, masukan dan pendapat sebagai aspirasi rakyat Kaltim ke pemerintah pusat, dalam keterlibatan dan kepentingan pembangunan IKN harus terus diperjuangkan.

“Kita suarakan secara elegan dan konstitusional mengedepankan prioritas yang lebih besar, kritis terhadap Undang-undang IKN inikan isu publik, kalau menjadi isu publik itu wajar ada yang pro dan kontra tinggal kita bahwa persiapan itu tetap dalam koridornya,” ajaknya.

Dalam Undang-Undang IKN, telah diputuskan nama ibu kota negara baru yakni Nusantara. Menurut dia, memiliki visi sebagai kota dunia untuk semua yang dibangun dan dikelola dengan tujuan untuk menjadi kota berkelanjutan di dunia sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan.

“IKN Nusantara menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” ungkap Deni.

Dirinya juga menjelaskan, bahwa badan otorita pemerintah provinsi (Pemprov) telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk rapat kerja membahas Peraturan perundangan turunan dari undang-undang IKN.

“Inikan badan otorita itu di dasar hukumnya kan peraturan presiden, undang-undang IKN yang disahkan 18 Januari kemarin, dan Minggu lalu pada hari Rabu kami diundang sama pemerintah pusat untuk rapat kerja membahas Peraturan perundangan turunan dari undang-undang IKN. Hasilnya kita targetkan 2 bulan ini sudah selesai,” jelas Deni.

Dalam kesempatan ini, Gubernur menyampaikan apresiasi kepada jajaran Forkominda Kaltim, TNI/Polri dan tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh wanita dalam ikut menjaga dan memelihara stabilitas daerah.

“Kondusifitas menjadi kunci utama kesuksesan pembangunan. Dan, warga Kaltim wajib bersyukur, sebab keamanan dan kedamaian terpelihara selama ini menjadi jaminan sekaligus kepercayaan pemerintah menempatkan IKN di Kaltim,” pungkasnya.

Syukuran dihadiri jajaran Forkopimda Kaltim, Ketua dan jajaran Forum Rakyat Kaltim Bersatu, para tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda dan tokoh wanita se Kaltim.(*)

 

Penulis : Cyn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *