Jadi Wujud Cinta Pemerintah Pada Generasi Muda, Perda Penyalahgunaan Narkotika Di Sosialisasikan

image_pdfimage_print

Samarinda, biwara.co – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Herliana Yanti menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) terkait peraturan daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkotika. Di jalan Kartini RT. 005 Blok E No.18, Desa Kendarom, Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser, pada Sabtu (5/03/2022).

Perda tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika sangat penting disosialisasikan kepada masyarakat. “Narkoba ini penting disosialisasikan kepada orang tua. Apa sih narkoba. Lalu apa efek negatif kalau anak-anak kita mengonsumsi narkoba,” ujarnya.

Untuk itu, orang tua harus membangun komunikasi dengan anak-anak. Jangan sampai membiarkan mereka berdiam di kamar. Siapa tau mereka telah mengonsumsi narkoba.

“Bukanya menakut-nakuti. Tapi berikan wawasan, berikan pemahaman bahwa narkoba ini berbahaya dan harus diberantas. Jadi kalau ada di sekitar kita dicurigai terlibat narkoba segera dilaporkan kepada aparat. Anak-anak itu harus diperkuat pendidikan agama karena itu yang terpenting,” akunya.

Herliana Yanti menerangkan bahwa adanya perda tentang narkotika adalah wujud cinta pemerintah kepada rakyatnya, agar tak saja terhindar tapi juga menyelamatkan mereka yang terlanjur menjadi korban narkotika, melalui rehabilitasi.

“Aturan perda narkotika ini adalah bentuk kecintaan pemerintah terhadap masyarakat, untuk setidaknya mampu meminimalisir penyalahgunaan narkotika,” ucapnya.

Memilih perda tentang narkotika untuk disosialisasikan, Herliana menyebutkan ini sebagai wujud kepeduliannya terhadap generasi muda bangsa. Karena jika legislator hanya terfokus pada bidang lain, ia khawatir permasalahan terkait generasi muda ini jadi terpinggirkan.

Lanjut kata dia, saat ini banyak jenis-jenis baru dari narkotika yang beredar di masyarakat, sehingga perlu adanya informasi yang benar, agar mereka mampu membentengi diri untuk tidak terpengaruh.

“Jadi perda ini adalah bentuk kehadiran pemerintah dan juga legislatif untuk menyelamatkan generasi muda kita,” ucap Herlina.

Sementara itu, H. Herlambang , S.ST Sekretaris BNK Kabupaten PPU sebagai narasumber memberikan apresiasi positif atas digelarnya Sosper terkait Perda tersebut.

Menurut dia, ini merupakan terobosan luar biasa, seorang legislator melakukan jemput bola untuk mensosialisasikan perda tersebut. Meski begitu, Ahmad Baihaqi menyoroti perlu adanya perda baru yang bisa menyesuaikan dengan perkembangan saat ini. Karena dari aturan di atasnya, sudah terbarukan melalui Permendagri tahun 2019 dan Instruksi Presiden (Inpres) tahun 2020.

“Yang paling banyak beredar di Kaltim ini bukan narkotika, tapi psikotropika dan zat lainnya, jangan sampai para pelaku kejahatan ini merasa senang, karena tidak ada dasar hukum yang kuat untuk menjerat mereka. Maka perlu ada pembaruan dan ini sudah kita sampaikan juga,” terang Ahmad.(*)

 

Penulis : Cyn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *