Cafe di Juanda Kedapatan Jual Miras, Satpol PP Samarinda Tutup Paksa

image_pdfimage_print

Samarinda, biwara.co – Cafe The Arion yang berada di Jalan Juanda, Kecamatan Samarinda Ulu, langsung ditutup paksa oleh petugas Satpol PP Samarinda, usai beberapa kali teguran dan penyitaan karena menjual minuman keras (miras) oleh Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, pada Minggu (27/03/2022) malam.

Kabid Perundang-undangan Satpol PP Samarinda Herry Herdani mengaku, operasi kali ini memang merupakan tindakan lanjutan. Lantaran, setelah beberapa kali dilakukan pemanggilan, sang pemilik cafe tak juga datang untuk menunjukan surat perizinan usahanya.

“Apa lagi tadi malam ada keributan, makanya malam ini kami kesini untuk kita hentikan operasionalnya,” ucap Herry saat diwawancarai seusai giat operasi.

Ia juga mengatakan bahwa penutupan cafe tersebut pun akan terus berlangsung hingga sang pemilik cafe dapat menunjukan surat izin usahanya.

“Sampe surat perizinannya keluar, baru bisa beroprasi kembali,” ungkapnya.

Dari hasil penutupan itu, petugas Satpol PP kembali mengamankan ratusan miras yang disembunyikan di salah satu cafe di lokasi tersebut.

“Yang jelas berupa minuman alkohol, untuk detailnya mungkin setelah di BAP baru ketahun jelas berapa jumlah botol dan golongannya,” jelasnya.

Dalam penutupan cafe tersebut, Petugas Satpol PP juga menemukan ratusan botol miras dengan beragam merek yang terletak di dalam gudang yang tersembunyi. Sejumlah miras tersebut juga disita petugas lalu dibawa ke Mako Satpol PP Samarinda di Jalan Biola.

Menurut Herry, jenis cafe seperti Arion seharusnya tidak dibolehkan untuk menjual miras jenis apapun, sebab hal itu telah melanggar aturan terutama pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2013.

“Cafe seperti ini sebenarnya tidak dibenarkan untuk menjual miras jenis apapun, apalagi dengan kategori golongan B dan C artinya golongan 20 persen ke atas itu hanya diperbolehkan untuk dijual di hotel berbintang dan restoran,” terangnya.

Menurutnya, penutupan cafe The Arion itu wajib dilakukan, lantaran mengingat pengaruh besarnya di masyarakat yang ditakutkan dapat meresahkan.

Barang bukti berupa miras itu pun selanjutnya langsung diamankan petugas ke kantor Satpol PP Samarinda.

“Ya kita panggil lagi yang bersangkutan, tapi kita sarankan tadi ownernya langsung yang datang bukan karyawannya. Kalo misalnya mereka tidak datang lagi, maka kita tindak sesuai yang berlaku, hingga tingkat pengadilan kalo perlu. Untuk ini baru kita panggil 2 kali,” pungkasnya. (*)

 

Penulis : Cyn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *