Safuad Tetap Sosialisasikan Perda Hak Disabilitas Untuk Lindungi Hak Disabilitas

image_pdfimage_print

Bontang, biwara.co – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Safuad, SE melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (sosper) di daerah pemilihannya (dapil) wilayah kota Bontang membahas peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, di Jalan Sultan Haaanuddin RT 05 Kel. Berbas Pantai Kec. Bontang selatan Kota Bontang, pada Jum’at, (1/04/2022).

Safuad menyampaikan dalam sambutannya, bahwa penyandang disabilitas adalah warga Negara yang mempunyai kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama berdasarkan Undang- undang Dasar Negara Kesatuan Republik Inonesia Tahun 1945.

Maka itu, tujuan Perda No 1 tahun 2018 dibuat ialah untuk melindungi disabilitas dari penelantaran dan segala tindakan diskriminatif serta pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

“tentunya kegiatan ini sangat penting. Membuka informasi masyarakat, bahwa kita semua sejajar dimata hukum ada Perdanya,” terang Safuad.

Ia juga menyampaikan, bahwa Penyandang Disabilitas wajib terlibat dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Negara juga bertanggung jawab untuk melindungi, menegakkan dan memajukan hak asasi manusia.

“Maka dari itu, penting sosper ini dilakukan. Agar masyarakat yang menjadi konstituen kami mengetahui,” ucap Safuad.

Ia melanjutkan, dalam pelaksanaannya pemerintah daerah diwajibkan untuk mewujudkan infrastruktur yang ramah terhadap para Penyandang Disabilitas.

“Sumber pembiayaannya, berasal dari APBD dan penerimaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang yang berlaku. Termasuk di dalamnya akomodasi yang layak bagi warga Penyandang Disabilitas,” ungkap Safuad.

Safuad memastikan, pendataan terhadap Penyandang Disabilitas wajib dilakukan untuk memperoleh data yang akurat terkait karakteristik pokok dan rincian terkait hal tersebut.

“Agar ke depan, rumusan dan implementasi kebijakan ini memenuhi secara utuh pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di Kutim,” pungkasnya.

Perlu diketahui, untuk penyampaian lebih jelas tentang perda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Safuad menghadirkan dua Narasumber Rosdianto, S.Pi.,M.Si sebagai pemateri 1, dan Lasarido, SP.,MP sebagai narasumber 2, yang dipandu oleh moderator Rudi,SP,MP.(*)

 

Penulis : Cyn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *