Samarinda, biwara.co – Rapat paripuna (Rapur) ke – 12 yang digelar DPRD provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) beberapa anggota Fraksi Golongan Karya (Golkar) menginterupsi, menuntut Makmur HAPK untuk bersedia meninggalkan posisinya sebagai Ketua DPRD Kaltim. Pada Selasa (11/05/2022).
Anggota Fraksi Golkar DPRD Kaltim Yusuf Mustofa mengatakan, proses peradilan yang ditempuh Makmur HAPK telah ditolak Pengadilan Negeri Samarinda, sehingga berkekuatan hukum tetap.
Keputusan diserahkan ke Mahkamah Partai Golkar yang telah memutuskan pergantian Ketua DPRD Kaltim dari Makmur HAPK kepada Hasanuddin Masud. Untuk itu, ia meminta Makmur HAPK mematuhi apa yang telah ditetapkan tersebut.
“ada rotasi alat kelengkapan dewan wajar aja kok, semua anggota bisa saja dirotasi. Dan kami akan kembali bersurat ke DPRD Kaltim agar langsung meneruskan ke Kemendagri tanpa melalui Gubernur Kaltim,” tegas Yusuf, saat di wawancarai awak media usai rapat.
Ketua Fraksi Golkar Andi Harahap menjelaskan, semua proses pergantian Ketua DPRD Kaltim telah dijalankan sesuai mekanisme yang ada. Justru dengan tetap duduknya Makmur HAPK dikhawatirkan malah melanggar aturan dan berimplikasi hukum.
“Saya mohon saudara Makmur legowo saja lah. Tidak dibesarkan masalah ini, apa sih pimpinan itu. Jangan sampai lembaga ini dan Golkar tercoreng nantinya. Ini sudah cacat hukum sebenarnya,” katanya.
Andi Harahap turut menyoroti Gubernur Kaltim Isran Noor, yang tidak menanggapi surat dari DPRD Kaltim terkait pergantian Ketua DPRD Kaltim. Mantan Bupati Penajam Paser Utara ini menilai, apa yang dilakukan Isran merupakan bukti pelecehan kepada Partai Golkar.
“Gubernur Kaltim melecehkan Golkar. Ada apa sih tidak memberikan rekomendasi harusnya serahkan saja ke Menteri Dalam Negeri yang punya urusan. Selama tiga tahun ini juga gubernur baru sekali injak kaki di paripurna. Nggak ada artinya kita ini dilecehkan semuanya, jangan begini terus,” pungkasnya.
Sementara Makmur HAPK mengatakan ada proses hukum yang ditempuhnya. Oleh karenanya, proses pergantian harus menunggu hingga ada keputusan dari pengadilan.
Diketahui Makmur kembali mengajukan permohonan gugatan ke Pengadilan Negeri Samarinda dengan nomor perkara 204/Pdt.G/2021/PN.Smr pada 19 oktober 2021 silam. Melalui kuasa hukumnya, Makmur HAPK menyebut bahwa pergantian ketua DPRD Kaltim melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar.
“Ada proses hukum jadi tunggu proses itu dulu. Saya tidak boleh jawab, karena kita kan harus membuktikan dengan proses hukum,” jawabnya singkat menanggapi interupsi dari Fraksi Golkar.
Sehubungan dengan itu, Wakil Ketua Muhammad Samsun menyampaikan, bahwa hal tersebut ialah hak dari fraksi Golkar, pihak pimpinan tidak dapat membatasi untuk penyampaian pendapat dan gagasan di dalam rapat paripurna.
“Itu hak fraksi golkar untuk menyampaikan di rapat paripurna. Nanti kita telaah secara hukum, tapi intinya ini kolektif kolegial. Pimpinan itu ada empat, nggak ada masalah toh selama ini berjalan baik-baik saja. Nanti akan dirembukkan, dianalisa dan ditelaah dengan baik supaya tidak terjadi pelanggaran,” pungkasnya.(*)
Penulis : Cyn