Balikpapan, biwara.co – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) adakan Sosialisasi dan Penyebarluasan (Sosper) terkait Peraturan Daerah (Perda) No. 1 tahun 2019 tentang Pajak Daerah. Salah satunya dilaksanakan oleh anggota DPRD Kaltim Eddy Sunardi Darmawan, di halaman Rumah Rt. 49 Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan, pada Minggu (12/06/2022).
Dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan dan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, Provinsi Kaltim perlu untuk disempurnakan serta disesuaikan terhadap kondisi pemungutan pajak di Kaltim saat ini dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Disampaikan oleh Eddy, kegiatan sosper perda pajak ini untuk maksimalkan pendapatan hasil daerah dari sektor pajak, dan hal tersebut mendapatkan respon yang baik dari masyarakat.
“Jadi hari ini kami sosialisasikan tentang perda pajak untuk memaksimalkan pendapatan hasil daerah dari sektor pajak, ternyata masih ada beberapa warga yang masih belum paham tentang peraturan daerah perpajakan” ujarnya.
Dengan mengajak dua akademisi sebagai narasumber, yaitu Arief Setyo Nugroho, SE dan Tigor, SH, untuk menjelaskan lebih rinci terkait Perda Pajak Daerah tersebut, yang dipandu oleh moderator Sukiyat.
“Dalam kesempatan ini, keduanya membantu saya menjelaskan baik maksud dan tujuan, landasan hukum, permasalahan, ruang lingkup Perda, serta gambaran umum implementasi Perda nantinya. Agar kedepan masyarakat juga paham secara detail,” ungkap Eddy.
Dirinya mengharapkan, dengan disosialisasikannya perda pajak daerah ini ke masyarakat, dapat menggugah kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. “Kuncinya adalah bayar pajaknya awasi pembangunannya” pungkasnya.(*)
Penulis : Cyn