H Baba Terus Sosialisasikan Sosper Pajak Daerah, Penting Untuk Pengetahuan Masyarakat

image_pdfimage_print

Balikpapan, biwara.co – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), H Baba, rutin melakukan Sosialisasi Peraturan daerah (Sosper) terkait Peraturan daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Perda Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.

Hal itu dimaksudkan agar seluruh masyarakat terkhususnya warga Balikpapan dapat mengetahui produk perda yang telah dibuat dan disahkan oleh pemerintah dan DPRD. Maka dari itu, kegiatan sosper kali ini terlaksana di Jalan Jendral Sudirman RT 1 kelurahan Klandasan Ulu kecamatan Balikpapan Kota, pada Sabtu (30/07/2022).

Pada sosper tersebut, anggota DPRD Dapil Balikpapan itu didampingi oleh Narasumber Johan’s Kadir Putra, S.H., M.H. selaku Dosen fakultas hukum Universitas Balikpapan (Uniba) untuk menjelaskan lebih rinci perda tentang pajak daerah tersebut kepada masyarakat, yang dipandu oleh moderator Aminah.

Legislator dari fraksi PDI Perjuangan itu menjelaskan, sosper kali ini merupakan yang kedua kali dilakukan di tahun 2022, Perda tentang pajak daerah sangat penting disosialisasikan dan kali ini langsung kepada masyarakat.

“Jadi kami anggota DPRD ditugaskan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pajak daerah yang dibayarkan oleh masyarakat kepada daerah,” kata H Baba.

Menurutnya, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan disetor kepada Pemprov Kaltim melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Pajak-pajak tersebut seperti pajak kendaraan bermotor, pajak rokok, pajak air permukaan dan lain-lain dimasukan ke kas daerah untuk kegiatan pembangunan di Kaltim diantaranya jalan dan bangunan dearah. Jadi itulah manfaatnya masyarakat membayar pajak yakni untuk pembangunan daerah itu sendiri,” ungkap H Baba.

Sementara itu, narasumber Muhammad Riza Permadi dari STIE Balikpapan mengatakan, negara maju bukan karena negara yang hebat tetapi peran rakyatnya yang hebat patuh membayar pajak, setiap warga negara wajib membayar pajak untuk membiayai pembangunan daerah.

“Misalnya ada warga yang punya kendaraan, kalau tidak membayar pajak nanti mendapat sanksi berupa denda hingga penyitaan,” katanya.

Mengapa pajak penting, menurut Riza, soalnya kalau warga tidak membayar pajak pemerintah tidak bisa membangun fasilitas yang dibutuhkan oleh masyarakat seperti jalan, gedung sekolah, rumah sakit dan lain-lain.

“Itulah tujuan anggota DPRD Kaltim melakukan sosialisasi tentang pajak. Makanya ada slogan ‘orang bijak taat pajak’ supaya masyarakat paham manfaat membayar pajak,” tutupnya.(*)

 

Penulis : Cyn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *