H Baba Sosper di Balikpapan, Upaya Pencegahan Peredaran Narkoba Harus Gencar Dilakukan

image_pdfimage_print

Balikpapan, biwara.co – Peredaran Narkotika cukup mengkhawatirkan di Kalimantan Timur, yang mana setiap tahunnya jumlah penangkapan oleh aparat kepolisian terus meningkat. Sementara untuk prevalensi atau tingkat penyebaran narkoba terhadap jumlah keseluruhan populasi penduduk di Indonesia, telah mencapai 1,95 persen atau mencapai 3,6 juta lebih penduduk di Indonesia.

Maka dengan itu, Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Kaltim terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, saat ini genjar dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi Kaltim, di daerah pilihannya (dapil) masing-masing.

Salah satunya, Anggota Komisi III DPRD Kaltim H Baba, yang saat ini melakukan Sosper di Jalan Giri Mulyo Km 14, RT 25, Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara, pada Senin (30/8/2022).

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan, mengatakan bahwa, Sosper tentang Pencegahan Narkoba ini sangat baik buat masyarakat terutama anak-anak muda.

“Sosialisasi perda ini sangat baik bagi generasi muda karena dampaknya tidak baik kepada generasi muda sebagai calon pemimpin bangsa,” ujarnya.

Menurut, H Baba, peredaran obat-obatan terlarang atau Narkotika jenis apapun sudah sangat mengkhawatirkan, terutama dikaltim yang dimana Benua Etam berada di peringkat kedua tertinggi nasional dalam kasus penggunaan narkoba.

“Untuk itu, kita sebagai orang tua dan masyarakat harus berperan dalam membantu pencegahan narkoba agar tidak meluas,” pinta H Baba.

“Sebab kita ketahui, bahwasanya kelompok penyumbang prevalensi terbesar pengguna narkoba adalah kelompok ibu rumah tangga (IRT) di perkotaan serta anak usia 15 hingga 24 tahun,” terangnya.

Tidak luput juga, H Baba mengimbau kepada warga agar melapor kepada aparat terkait apabila di wilayahnya dicurigai ada peredaran narkoba.

“Silakan saja laporkan kepada yang berwajib sebab memberantas narkoba merupakan tanggung jawab kita bersama,” katanya.

Dengan itu dirinya menyebutkan, perda ini memperkuat komitmen pemerintah dalam  melakukan pencegahan peredaran narkoba di masyarakat.

“Untuk mencegah peredaran narkoba BNN telah mencanangkan program Kelurahan Bersih Narkoba (Bersinar) yakni di Kelurahan Sepinggan dan Manggar pada tahun lalu dan pada tahun ini (2022) di Kelurahan Mekar Sari, Klandasan Ilir dan Batu Ampar,” ujarnya.

Menurutnya, dengan jumlah pecandu narkoba di Indonesia telah mencapai jutaan orang, oleh sebab itu, pihak BNN selalu gencar melakukan upaya-upaya pencegahan hingga rehabilitasi secara gratis atau tanpa bayar.

“Jadi sekali lagi saya sampaikan rehabilitasi pecandu narkoba gratis. Kalau di Kaltim ada di Balai Rehabilitasi Tanah Merah Samarinda dan kalau ada warga Balikpapan yang mau konsultasi tentang pencegahan peredaran narkoba silakan ke Kantor BNN Balikpapan samping SMAN 5,” terang H Baba.

Sementara itu, Narasumber Muhammad Riza Permadi yang dihadirkan oleh Politisi Karang Paci itu, menambahkan, peredaran narkoba di negara kita semakin mengkhawatirkan karena telah dijadikan bisnis.

“Keuntungannya cukup besar. Jadi banyak yang jadi pedagang narkoba. Untuk itu, kita semua harus mengambil peran mulai dari pemerintah tingkat kota hingga RT. Kalau bisa posyandu dijadikan tempat penyuluhan pencegahan narkoba,” tukasnya.(*)

 

Penulis : Cyn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *