Samarinda, biwara.co – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2019 terkait Penyelenggaraan Bantuan Hukum, terus disosialisasikan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Ananda Emira Moeis, dimana dirinya meminta agar Peraturan Gubernur (Pergub) dari perda tersebut segera disahkan.
Dalam kegiatan Sosialisasi Perda (sosper) kali ini Ananda, menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang sangat antusias dan keingintahuannya terkait perda yang sedang sosialisasikan. Sosper tersebut terlaksana di Jalan Bata Karya Rt. 16 Sempaja Utara, pada Minggu (2/10/2022).
“Masyarakat setiap kali kita Sosper terkait perda nomor 5 tahun 2019 terkait bantuan hukum, terlihat sangat antusias. Mereka juga bertanya definisi dan cara memperoleh bantuan hukumnya itu bagaimana,” ucapnya.
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Kaltim itu, juga berharap dalam penerapannya masyarakat dapat merasakan karena menurutnya, seluruh rakyat memiliki hak yang sama dimata hukum.
Terkait hal tersebut, dia meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim agar segera mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur mengenai petunjuk teknis untuk bisa melakukan bantuan hukum.
“Cuman perdanya sampai saat ini belum ada Pergubnya, jadi kami harap dari pak gubernur dan jajarannya bisa menyegerakan, untuk Pergubnya petunjuk teknis pelaksanaannya lah, di Pergub nanti bisa segera dikeluarkan,” ujar Nanda sapaan akrabnya.
“Pergubnya dibuat harus secepatnya, karena pembuatan pergub juga kan prosesnya lama, harus mengikuti aturan seperti kajian teknik dan masukan tim ahli. Saya mendengar untuk Pergub ini masih dalam proses, sebab ini juga banyak harapan warga untuk bisa segera di keluarin Pergubnya” sambungnya.
Pihaknya terus memperjuangkan, untuk segera dikeluarkannya Pergub terkait bantuan hukum ini, sebab katanya Nanda, pada perda tersebut banyak harapan masyarakat.
Selain itu, Ananda juga menghadirkan S. Roy Hendrayanto, SH., M.HUM yang menjadi narasumber 1 dan Damuri, SH sebagai narasumber 2 untuk menjelaskan lebih rinci terkait penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada masyarakat, yang dipandu oleh moderator Ronal Stephen.
Roy mengatakan, Perda terkait penyelenggaraan bantuan hukum tersebut sudah berlangsung selama 2 tahun sejak disahkan akan tetapi masyarakat masih banyak yang belum mengetahui.
“Yang lebih tau dengan kondisi masyarakat iyalah ketua RT dan lurah, sehingga malam ini sosialisasi sangat penting,” ujarnya.
Perlu diketahui, sebelumnya perda bantuan hukum ini hanya tersedia di pengadilan negeri dan pengadilan agama saja, akan tetapi nantinya bantuan hukum ini akan ada sampai tingkatan kelurahan. (*)
Penulis : Cyn