H Baba Selalu Ingatkan Generasi Muda Untuk Tidak Terjerat Narkotika

image_pdfimage_print

Balikpapan, biwara.co – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, sedang gencar disosialisasikan oleh 55 Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing.

Mengingat, peredaran Narkotika cukup mengkhawatirkan di Kaltim, yang mana setiap tahunnya jumlah penangkapan pengedar dan pemakai Narkotika terus meningkat.

Sementara untuk prevalensi atau tingkat penyebaran narkoba terhadap jumlah keseluruhan populasi penduduk di Indonesia, telah mencapai 1,95 persen atau mencapai 3,6 juta lebih penduduk di Indonesia.

Untuk itu, demi mengingatkan masyarakat apalagi generasi muda di Benua Etam, Anggota Komisi III DPRD Kaltim H Baba, melakukan sosialisasi peraturan daerah (Sosper) terkait Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika itu, terselenggara di kelurahan Graha Indah kecamatan Balikpapan Utara, pada Minggu (2/10/2022).

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan, mengatakan bahwa, Sosper tentang Pencegahan Narkoba ini sangat baik buat masyarakat terutama untuk muda-mudi Kaltim.

“Sosialisasi perda ini sangat baik bagi generasi muda karena dampaknya tidak baik kepada generasi muda sebagai calon pemimpin bangsa,” ujar H Baba.

Yang menurutnya, peredaran obat-obatan terlarang atau Narkotika jenis apapun sudah sangat mengkhawatirkan, terutama dikaltim yang dimana Benua Etam berada di peringkat kedua tertinggi nasional dalam kasus penggunaan narkoba.

“Untuk itu, kita sebagai orang tua dan masyarakat harus berperan dalam membantu pencegahan narkoba agar tidak meluas,” pinta H Baba.

“Sebab kita ketahui, bahwasanya kelompok penyumbang prevalensi terbesar pengguna narkoba adalah kelompok ibu rumah tangga (IRT) di perkotaan serta anak usia 15 hingga 24 tahun,” terangnya.

Tidak luput juga, H Baba mengimbau kepada warga agar melapor kepada aparat terkait apabila di wilayahnya dicurigai ada peredaran narkoba.

“Silakan saja laporkan kepada yang berwajib sebab memberantas narkoba merupakan tanggung jawab kita bersama,” katanya.

Dengan itu dirinya menyebutkan, perda ini memperkuat komitmen pemerintah dalam melakukan pencegahan peredaran narkoba di masyarakat.

“Untuk mencegah peredaran narkoba BNN telah mencanangkan program Kelurahan Bersih Narkoba (Bersinar) yakni di Kelurahan Sepinggan dan Manggar pada tahun lalu dan pada tahun ini (2022) di Kelurahan Mekar Sari, Klandasan Ilir dan Batu Ampar,” ujarnya.

Menurutnya, dengan jumlah pecandu narkoba di Indonesia telah mencapai jutaan orang, oleh sebab itu, pihak BNN selalu gencar melakukan upaya-upaya pencegahan hingga rehabilitasi secara gratis atau tanpa bayar.

“Jadi sekali lagi saya sampaikan rehabilitasi pecandu narkoba gratis. Kalau di Kaltim ada di Balai Rehabilitasi Tanah Merah Samarinda dan kalau ada warga Balikpapan yang mau konsultasi tentang pencegahan peredaran narkoba silakan ke Kantor BNN Balikpapan samping SMAN 5,” terang H Baba.

Sementara itu, dirinya juga mendatangkan Narasumber Johan Kadir Putra untuk menjelaskan lebih rinci terkait perda yang disosialisasikan, yang mana dia mengatakan, peredaran narkoba di negara ini, semakin mengkhawatirkan karena telah dijadikan bisnis.

”Keuntungannya cukup besar. Jadi banyak yang jadi pedagang narkoba. Untuk itu, kita semua harus mengambil peran mulai dari pemerintah tingkat kota hingga RT. Kalau bisa posyandu dijadikan tempat penyuluhan pencegahan narkoba,” pungkas Johan.(*)

 

Penulis : Cyn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *