Samarinda, biwara.co – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur Agiel Suwarno menyoroti aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di daerah Desa Danau Redan dan Suka Rahmat, Kabupaten Kutai Timur.
“Disana itu ada hutan lindung. Ternyata beberapa bulan lalu, kawasan itu terdapat penambangan batubara. Ada puluhan hektare yang ditambang, karena kawasan gunung ya,” ucap pria kelahiran Banjarmasin ini saat ditemui awak media di Gedung D Komplek DPRD Kaltim, jalan Teuku Umar, Kota Samarinda.
Tidak hanya di Kabupaten Kutai Timur saja. Akan tetapi, aktivitas penambangan ini juga terjadi di Kota Bontang. “Bahkan, ada juga di Kelurahan Kanaan yang mau kearah Bontang Lestari. Ternyata terdapat penambangan galian C di sana,” terang Anggota Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kaltim tersebut.
Disinggung apakah aktivitas pertambangan itu dekat dengan pemukiman warga, Agiel membenarkan ada pemukiman. Namun, diatasnya itu ada gunung yang secara tidak langsung mereka ambil.
“Disinyalir galian C ini untuk menimbun salah satu kawasan perusahaan terbesar di Kota Bontang. Maksudnya, untuk menimbun salah satu kawasan perluasan hutan. Informasinya begitu dan ini yang coba kita cari tahu sambil sama-sama tertibkan lah,” beber Anggota DPRD Kaltim Dapil Kutai Timur, Bontang dan Berau ini.
Pihaknya pun sudah mengonfirmasi terkait aktivitas pertambangan ini, namun ternyata belum ada izinnya. “Kita sudah konfirmasi ke Dinas ESDM dan PTSP, katanya belum ada izin termasuk galian C dikawasan itu, berarti ilegal. Kalau perlu kita sidak, ya nanti akan kita sidak,” tegas Politikus PDI Perjuangan itu. (Nn/Adv/DprdKaltim)