Diskominfo Kukar Gelar Rakor PPID, Asisten III Setkab Harapkan Setiap OPD Dapat Saling Bersinergi

image_pdfimage_print

Samarinda, biwara.co – Asisten III Sekretaris Kabupaten (Setkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Kukar, yang digelar oleh Diskominfo Kukar, di Hotel Harris Samarinda, pada Kamis (3/11/2022).

Untuk meningkatkan layanan informasi publik, Diskominfo Kukar menggelar Rakor PPID untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Tenggarong.

Dimana kegiatan tersebut, dibuka oleh Asisten Administrasi Umum (III) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kukar Totok Heru Subroto, yang didampingi Kadis Kominfo Kukar Dafip Haryanto, yang juga turut hadir dalam kegiatan tersebut para pejabat eselon 3 dan Sub Koordinator dan staf dari 27 OPD.

Heru sapaan akrabnya, mengatakan dalam sambutannya, bahwa keterbukaan informasi adalah keniscayaan pada era digital seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang terjadi di dunia. Selain itu adalah spirit gerakan reformasi yang terjadi di Indonesia.

“Maka tidak ada pilihan bagi kita selain mengikuti perubahan. Pengelolaan dan pelayanan informasi adalah kewajiban yang harus kita laksanakan sebagai Badan Publik. Dalam pelaksanaannya tentu saja harus didasarkan pada fondasi penataan arsip yang memiliki standard baku,” ujarnya.

Dirinya menegaskan, bahwa tidak mungkin melakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi oleh PPID pada Badan Publik atau OPD tanpa melalui pengelolaan arsip dan dokumentasi.

Dirinya menjelaskan, perbedaan domain antara Dinas Kearsipan dan Perpustakaan dengan Dinas Komunikasi dan Informatika. Dimana pelaksanaan tupoksi pada sebuah institusi akan menghasilkan dokumen yang harus dikategori, disusun dan ditata, serta disimpan dengan baik secara fisikal ataupun secara digital pada server atau cloud system.

Hal tersebut, merupakan domain dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan. Sedangkan domain Diskominfo adalah pada data dan informasi yang terdapat dalam dokumen atau arsip.

“Jadi pemahaman dasar ini haruslah kita pahami bersama agar kita mengetahui domain tanggung jawab dan konsekuensi serta resiko yang harus dihadapi dari tidak dilaksanakannya tanggung jawab terkait pelaksanaan tupoksi masing-masing OPD,” jelasnya.

Untuk itu Asisten III Setkab itu, berharap agar dapat terjalin kerjasama dan koordinasi yang baik serta saling dukung antar OPD seperti Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus), sama Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kukar ini.

“Di masa digital seperti saat ini tentunya banyak pekerjaan yang semakin mudah dilakukan dengan prinsip efektifitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan dalam media digital adalah solusi konkrit yang sudah semakin familiar kita lakukan.

“Saya berharap pelaksanaan pengelolaan informasi dan dokumentasi oleh PPID pada Badan Publik atau OPD dapat dilaksanakan dengan baik sesuai standard pelayanan yang didasarkan pada perundang-undangan,” ujarnya.

“Pelaksanaan pelayanan informasi publik dapat dilaksanakan dengan diawali pada proses digitasi dokumen yang akan meningkat dalam proses digitalisasi, audit digital, dan akan berujung pada transformasi digital,” sambung Heru.

Ditekankannya bahwa pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi publik pada media digital sejalan dengan konstruksi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang menjadi platform pemerintahan Indonesia.

“Untuk itu saya berharap Diskominfo dan Diarpus Kukar dapat mengoptimalkan perannya dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang akan bermuara pada tercapainya demokratisasi informasi dan meningkatnya partisipasi publik dalam pelaksanaan dan pengawasan jalannya pemerintahan,” jelasnya.

Dirinya mengharapkan, kedua OPD tersebut dapat memberikan layanan helpdesk sebagai upaya percepatan pelaksanaan pelayanan informasi bagi Badan Publik OPD. Untuk itu Heru meminta, sosialisasi aplikasi SRIKANDI pada Diarpus Kukar dan LOBIKU Diskominfo dapat diintensifkan secepatnya.

“Dengan rakor ini, saya berharap Rakor PPID kali ini, dapat memberikan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran baru, serta perubahan mindset ASN dan PPID dalam memandang keterbukaan informasi publik,” tandasnya. (Cyn/Adv/KominfoKukar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *