Kutai Kartanegara, biwara.co – Anggota DPRD Kaltim Siti Rizky Amalia melaksanakan kegiatan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan (Sosbang) di Desa Anggana, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara, Jumat (4/11).
Sosialisasi ini sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi anggota legislatif di Kaltim. Sesuai amanat Undang—Undang Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ditugasi untuk memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), Negara Kesatuan Republik indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Disampaikan Siti Rizky Amalia, tujuan dari kegiatan Sosbang yang dilaksanakan oleh DPRD Kaltim adalah sebagai wujud komitmen yang tinggi dari pimpinan dan anggota DPRD Kaltim terhadap pentingnya revitalisasi dan aktualisasi wawasan kebangsaan demi menjaga rasa persatuan dan kesatuan berbangsa dan bernegara di Kaltim.
“Selain itu, wujud tugas dan fungsi DPRD dalam menyerap, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait aktualisasi dan revitalisasi wawasan kebangsaan di masyarakat. Termasuk mengoptimalkan pengembangan dan pelaksanaan wawasan kebangsaan guna pemberdayaan dan penguatan kesadaran berbangsa dan bernegara yang berdasarkan pada nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI,” terang dia.
Tujuan lainnya yakni mengembangkan dan melaksanakan model pembinaan wawasan kebangsaan yang tidak indoktrinatif dan sesuai dengan kearifan lokal, membangun jaringan kerjasama dengan berbagai pihak untuk pengembangan wawasan kebangsaan di tingkat lokal sesuai Peraturan Perundang-undangan
“Pada dasarnya, untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap materi muatan wawasan kebangsaan dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan daerah berasaskan wawasan kebangsaan,” jelas Politisi PPP ini.
Sementara itu, sasaran yang diharapkan dari kegiatan Sosbang ini yakni masyarakat mengenal dan mengetahui empat Konsensus Kebangsaan, pentingnya Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945 sebagai konstitusi bernegara, NKRI sebagai bentuk Negara, dan Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan Negara serta membentuk karakter nasionalisme dan kebangsaan.
“Pengetahuan dan pengamalan empat konsensus kebangsaan ini tidak hanya dilakukan dan dipahami oleh masyarakat, tetapi juga harus dipahami dan diresapi oleh pejabat publik yang mengelola pemerintahan, agar dalam setiap aktifitasnya memiliki kecintaan terhadap negara dan nusantara sehingga perbuatan negatif yang merugikan bangsa dan negara dapat diminimalisir,” pungkasnya. (Nn/Adv/DprdKaltim)