Cegah Bahaya KDRT, Dewan Kaltim Beri Edukasi Lewat Sosialisasi Perda Ketahanan Keluarga

image_pdfimage_print

Samarinda, biwara.co – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi perhatian serius banyak pihak.

Salah satu yang fokus mensosialisasikan langkah-langkah preventif kasus KDRT yakni Anggota DPRD Kaltim, Puji Setyowati.

Politsi Demokrat Kaltim itu mengimbau masyarakat agar selalu dapat menjauhi perilaku tersebut, untuk menjaga keharmonisan keluarga.

Terlebih, kata Puji, KDRT akan jauh berbahaya ketika dilakukan di hadapan anak. Sebab, sang anak akan merekam ingatan itu hingga mereka dewasa. Tentu, hal ini menyebabkan efek domino. Di mana akan mempengaruhi kesehatan mental dan perkembangan anak.

“Memori anak pada saat melihat kejadian, yang terjadi pada ibunya, akan direkam sampai kapanpun, hingga dewasa,” kata Puji saat melakukan sosialisasi perda (sosper) di Jalan P Bendahara, Kelurahan Masjid, Kecamatan Samarinda Seberang, Minggu (23/10/2022).

“Trauma dari KDRT ini memberikan hal negatif pada tumbuh kembang anak. Kalau itu terjadi di Samarinda, apa yang kita harapkan untuk pembangunan ke depan di kota ini,” sambungnya.

Dalam kesempatan sosialisasi ini Puji menegaskan, pemahaman terhadap penyelenggaraan Perda Pembangunan Ketahanan Keluarga yakni Perda Nomor 2 Tahun 2022 dapat menjadi dasar suatu keluarga dapat menciptakan keluarga berkualitas dan sejahtera.

Dikatakan Puji, hal lain yang jadi penyebab KDRT adalah pernikahan dini. Fenomena ini menimbulkan masalah lantaran tidak mempertimbangkan dampak buruk di kemudian hari.

Padahal, ihwal pernikahan di negara ini telah diatur dalam Undang-Undang. Puji menjelaskan, laki-laki harus menginjak usia 21 tahun untuk bisa menikah. Sementara perempuan, mesti berumur 19 tahun.

“Namun, pernikahan dini biasanya terjadi karena married by accident (hamil di luar nikah),” kata Puji.

Pergaulan bebas, disebut Puji menjadi titik awal terjadinya pernikahan dini. Remaja di Samarinda harus mengerti efek negatif, jika melangsungkan pernikahan dengan umur tak sesuai.

“Rahim perempuan yang belum 19 tahun itu masih lemas untuk menikah. Makanya bayi yang dilahirkan, terkadang meninggal karena pendarahan; pemberian gizi di dalam rahim tidak mencukupi,” terang istri mantan Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang itu.

Puji berharap, Perda Ketahanan Keluarga ini memberikan manfaat. Aturan-aturan yang tercantum dalam regulasi tersebut bisa dimanfaatkan masyarakat, maupun instansi terkait agar mencegah hal yang tidak diinginkan terjadi di dalam keluarga.

“Semoga dengan adanya perda ini, suami istri saling menghargai, saling mencintai, saling asah, asih, dan asuh. Dan, saling kerja sama di dalam rumah tangga. Yang mendapatkan keuntungan dari keharmonisan ini adalah anak,” pungkasnya. (Nn/Adv/DprdKaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *