Kaltim Terancam Sanksi dari Pemerintah Pusat, Bapemperda DPRD Kaltim Imbau Raperda RTRW Segera Disahkan

image_pdfimage_print

Samarinda, biwara.co – Pemprov Kaltim terancam terkena sanksi dari pemerintah pusat jika tidak segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kaltim Tahun 2022-2024.

Hal ini diutarakan oleh, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim Rusman Ya’qub.

Rusman Ya’qub menambahkan, ancaman sanksi ini disampaikan saat dirinya menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se- Indonesia di Mamuju, Sulbar beberapa waktu lalu.

“Kaltim menjadi salah satu provinsi yang masuk prioritas penyelesaian RTRW oleh pemerintah pusat. terlebih Kaltim merupakan bagian dari IKN. DPRD Kaltm melalui pansus sendiri memang membahas secara intens dan berharap bisa selesai tepat waktu,” ujarnya, Jumat (14/10/2022)

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mengundang Pemprov Kaltim dan DPRD Kaltim untuk mengikuti rapat koordinasi pada tanggal 17 Oktober terkait penyelesaian RTRW.

“Nanti akan dipertemukan langsung dengan pemerintah pusat melalui kementerian terkait termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Ini positif karena lebih efesien dan akan menemukan banyak solusi,” katanya.

“Apabila kemudian tidak ada kesepakatan maka sepuluh hari kemudian dibuat peraturan kepala daerah. Akan tetapi apabila tidak juga dibuat peraturan kepala daerah sepuluh hari kemudian pemerintah provinsi dan DPRD akan dipanggil untuk diberi penjelasan terkait sanksi yang diberikan,” tambah Politikus PPP itu. (Nyi/Adv/DprdKaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *