Jahidin Soroti Dampak Pertambangan di Kaltim

image_pdfimage_print

Samarinda, biwara.co – Anggota Komisi I DPRD Kaltim Jahidin menyoroti dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan di Kaltim.

Kata Jahidin, penambangan secara langsung menyebabkan pencemaran air karena dari limbah tersebut hasil memisahkan batubara dengan sulfur.

“Tidak hanya air yang tercemar, tanah juga mengalami pencemaran akibat pertambangan, yaitu terdapatnya lubang-lubang besar yang tidak mungkin ditutup kembali yang menyebabkan terjadinya kubangan air dengan kandungan asam yang sangat tinggi mengakibatkan tanaman tidak dapat berkembang dengan baik,” terangnya, Selasa (25/10/2022).

Hal ini diperburuk dengan dicabutnya Peraturan Daerah Kaltim Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah resmi dicabut karena dibatalkanya pemberlakuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 sebab dinilai tidak relevan lagi digunakan.

“Manusia sangat tergantung pada air maka segala aktifitas yang di lakukannya kususnya apabila melakukan untuk usaha khususnya pada sektor pertambangan harus memperhatikan dampak lingkungan sekitar,” tambahnya.

Pencemaran air tanah memerlukan waktu lama untuk kembali normal itupun harus melalui sejumlah upaya perbaikan lingkungan. Efek jangka panjang ini yang harus menjadi perhatian pemerintah karena akan dirasakan generasi mendatang.

Pihaknya meminta kepada Pemprov Kaltim untuk segera membuat regulasi terkait pengentasan masalah pencemaran air tanah.

“Kebijakan juga harus bagaimana mengoptimalkan ketersediaan bahan baku air bersih dan harga terjangkau untuk seluruh masyarakat Katim,” tuturnya. (Nyi/Adv/DprdKaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *