Pembangunan Smelter Nikel di Sanga-sanga Disorot Dewan, Hasanuddin Mas’ud Sebut Tak Ada Laporan Kepada DPRD Kaltim

image_pdfimage_print

Samarinda, biwara.co – Pembangunan smelter nikel di wilayah Pendingin, Sanga-sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) disebut-sebut menelan investasi lebih dari Rp 8 triliun. Namun, adanya proyek tersebut dikatakan tak memiliki laporan kepada DPRD Kaltim selaku lembaga pengawas.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud menyebut, pihaknya tak diberi informasi terkait pembangunan tersebut. Politisi dari partai Golkar ini menyatakan bahkan pembangunan smelter nikel itu menggunakan aset milik pemerintah daerah di atas lahan sekitar 300 hektar.

Hamas sapaan Hasanuddin Masud ini menilai pembangunan smelter nikel itu juga diduga tak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang harusnya melibatkan pihaknya.

“Seharusnya sesuai dengan UU Nomor 7/2019, karena kebetulan disinggung pasal 3 ayat 1. Kemudian Peraturan Presiden (PP) Nomor 54/2017 pasal 23 ayat 2 tentang penyertaan aset dan modal. Kemudian Permendagri Nomor 52/2012 tentang pengolahan aset daerah. Harusnya ada persetujuan pemerintah daerah, Gubernur dan DPRD,” papar Hamas kepada awak media.

Akan hal tersebut, Hamas menyatakan DPRD Kaltim seharusnya mendapatkan informasi mengenai pembangunan tersebut, khususny dari Pemprov Kaltim. Untuk kemudian ditindaklanjuti pihaknya dalam pembahasan internal lembaga legislatif.

“Kita perlu mendapatkan informasi dari pemprov. Ini jadi pertanyaan, dan ke depan ini akan menjadi perhatian kami dan dibicarakan di internal,” pungkasnya. (Nyi/Adv/DprdKaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *