Samarinda, biwara.co – DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna pada, Selasa (1/11/2022)
Agenda rapat adalah penyampaian laporan akhir kerja pansus pembahasan rancangan perda tentang kepemudaan, dan persetujuan DPRD Kaltim terhadap peran perda tentang kepemudaan.
Laporan akhir kerja pansus disampaikan Anggota DPRD Kaltim, Fitri Maisyaroh. Kepada awak media, ia mengatakan, substansi Perda Kepemudaan awalnya adalah pelayanan kepemudaan.
Namun pihaknya melihat ruang lingkupnya menjadi terbatas. “Karena itu diubah menjadi kepemudaan,” kata Fitri.
Fitri, yang tercatat sebagai wakil ketua pansus menjelaskan, substansi perubahan ini dapat dilihat dari sejumlah indikator. Seperti menciptakan SDM yang berdaya saing, kenakalan remaja, hingga penyalahgunaan narkoba.
“Pemuda Kaltim masih kalah saing dari sisi ketenagakerjaan dengan pemuda dari luar daerah. Juga ada permasalahan terkait kenakalan remaja hingga angka penyalahgunaan narkoba yang masih tinggi,” terang politisi PKS Kaltim itu.
“Jika (perda) sudah berjalan, nanti ada tahapan yang memvalidasi individu tersebut telah program kesadaran. Baru kemudian ia bisa mengikuti program-program pengembangan atau pemberdayaan sesuai dengan kebutuhan pemuda itu sendiri,” pungkasnya. (Nyi/Adv/DprdKaltim)