Masa Kerja Pansus Diperpanjang Satu Bulan, Ini Alasan Raperda Kesenian Daerah Kaltim Dibahas Lagi

image_pdfimage_print

Samarinda, biwara.co – Pantia Khusus (Pansus) yang mengkaji Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kesenian Daerah Provinsi Kalimantan Timur resmi memperpanjang masa kerjanya. Hal ini disepakati dalam Rapat Paripurna ke-45 DPRD Kaltim pada Selasa, 18 Oktober 2022.

Ketua Pansus Raperda Kesenian Daerah Sarkowi V Zahry menjelaskan alasan perpanjangan waktu pembahasan Raperda itu lantaran perlu berkonsultasi hingga di tingkat kementerian.

Mulai dari Direktorat Jenderal Kebudayaan bersama Direktur Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI. Serta, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah dan Direktur Produk hukum Daerah Kementerian Dalam negeri (Kemendagri) RI.

“Konsultasi ini dalam rangka memperoleh masukan dan umpan balik dalam memperbaiki dan menyempurnakan raperda. Berdasarkan konsultasi Kemendagri, disarankan untuk mengubah judul yang semua Kesenian Daerah menjadi Pemajuan Kebudayaan,” papar Sarkowy kepada awak media, Selasa (18/11/2022).

Ia melanjutkan, perubahan judul itu pun mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Pansus diharuskan untuk memenuhi 10 objek pemajuan kebudayaan, selain hanya mengatur kesenian daerah. Sebanya 9 objek lain pemajuan kebudayaan yang harus dipenuhi tersebut adalah tradisi lisan; manuskrip; adat istiadat; permainan rakyat; olahraga tradisional; pengetahuan tradisional; teknologi tradisional; bahasa dan ritus.

Sarkowi mengakui pihaknya merasa hal ini syarat-sayarat tersebut membutuhkan waktu, tenaga, dan pikiran yang lebih besar.

“Meskipun secara pendengaran, kita bisa terima karena memang membuat perda tidak murah. Jadi harapan Kemendagri RI, sekali kerja bisa menaungi 10 objek pemajuan kebudayaan,” kata Sarkowi.

Adapun perpanjanngan masa kerja Pansus Kesenian Daerah itu dilakukan selama satu bulan ke depan untuk merencanakan ulang pembahasan Raperda tersebut. Seperti pemetaan rencana lebih lanjut, perumusan ulang 10 objek pemajuan kebudayaan, hingga tahap konsultasi publik. (Nyi/Adv/DprdKaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *