Komisi I dan Komisi III DPRD Kaltim Sampaikan Rencana Pencabutan Perda, Muhammad Samsun: Beberapa Perda Sudah Tidak Relevan

image_pdfimage_print

Samarinda, biwara.co – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat Paripurna ke 3 masa sidang I tahun 2023, membahas beberapa agenda salah satunya penyampaian Laporan Hasil Kerja Komisi I dan Komisi III DPRD Kaltim, serta pembahasan pencabutan beberapa Peraturan Daerah (Perda), yang sudah tidak relevan.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, serta didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji dan Sigit Wibowo, juga dihadiri Staf Ahli Gubernur Kaltim Didi Rusdiansyah Anandhani, yang terlaksana di gedung B kantor DPRD Kaltim, pada Senin (16/1/2022).

Samsun sapaan akrabnya, menyampaikan bahwa ada tiga agenda yang dibahas. Pertama pengesahan revisi kagiatan dewan, kedua Penyampaian Laporan Masa Kerja Komisi I DPRD Kaltim Pembahas Ranperda Tentang Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

“Kalau untuk perda nomor 9 itu yang dirubah tentang OPD, jadi ada perubahan terkait dengan usulan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), mesti ada badan riset disetiap provinsi, kemudian juga menyesuaikan dengan organisasi struktur daerah menyesuaikan dengan kebutuhan daerah juga,” jelasnya.

Dirinya mengatakan, bahwa komisi I telah membahas hal tersebut, juga telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), hearing dan sebagainya ke beberapa pihak, namun memang tahapannya belum final.

“Hanya saja belum di Paripurna kan, atau belum final, karena memang tahapannya, kita memang harus asesmen atau kita harus konsultasi dulu ke Kemendagri. Nah asistensi di Kemendagri itu yang belum selesai sampai hari ini, nah jawaban belum kita terima,” ungkap Samsun.

Setelah itu, penyampaian Laporan Masa Kerja Komisi III DPRD Kaltim Pembahas Dua Buah Ranperda. Pertama, Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang, kemudian Pencabutan Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.

“Karena kita anggap itu tidak relevan, jadi kita akan rubah perdanya,” ujar Bendahara DPD PDI Pejuangan Kaltim tersebut.

Sementara penyampaian laporan masa kerja Komisi I disampaikan langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu, Samsun menyampaikan, memang perlu adanya perpanjangan masa kerja sebab tahapan untuk pengesahan belum terpenuhi.

“Berdasarkan hasil laporan yang disampaikan oleh Ketua Komisi I, mengingat masih belum terpenuhinya tahapan-tahapan untuk pengesahan Ranperda dimaksud sehingga perlu adanya perpanjangan masa kerja,” jelas Politisi PDI Perjuangan ini.

Untuk Laporan Masa Kerja Komisi III disampaikan oleh Anggota Komisi III DPRD Kaltim Sutomo Jabir. Berdasarkan hasil laporan yang disampaikan, Komisi III juga meminta perpanjangan masa kerja mengingat masih belum terpenuhinya tahapan-tahapan untuk pengesahan ranperda dimaksud.

“Berdasarkan laporan Komisi I dan Komisi III yang telah disampaikan, mengingat belum terpenuhinya tahapan-tahapan untuk pengesahan ranperda dimaksud maka perlu adanya perpanjangan masa kerja,” ujar Samsun.

Samsun juga mengatakan, bahwa Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim telah merevisi jadwal kegiatan.

“Maka sebelum revisi agenda ini dilaksanakan, sesuai dengan peraturan, jadwal ini harus disahkan dulu dalam rapat paripurna,” tuturnya.

“Ketika sudah ada jawaban dari Kemendagri untuk bisa dicabut yah kita cabut, kita ganti yah kita ganti,” tandas Samsun. (Cyn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *