Penyebarluasan Perda Hak Penyandang Disabilitas, Safuad: Ini Jadi Persoalan Penting yang Perlu Diperhatikan

image_pdfimage_print

Kutai Timur, biwara.co – Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) terkait Sosialisasi Perda (Sosper) provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 01 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas, digelar anggota DPRD provinsi Kaltim diawal tahun 2023 ini.

Kegiatan tersebut, digelar salah satunya oleh anggota DPRD provinsi Kaltim Safuad, yang terlaksana di daerah pilihannya di Gang Merpati, Desa Teluk Lingga, Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, pada Sabtu (28/1/2023).

Dirinya menyampaikan, bahwa pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas saat ini, menjadi persoalan penting yang harus diperhatikan, seperti untuk melindungi, menegakkan dan memajukan hak asasi manusia.

Dimana hal itu, menjadi cara pemerintah bertanggung jawab akan pemenuhan hak penyandang disabilitas, dengan dibuatnya dan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas oleh DPRD Provinsi Kaltim.

Perda yang menjadi dasar hukum atas, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang Disabilitas ini, diharapkan dapat lebih terkontrol, terkoordinasi, dan mempunyai kedudukan hukum yang sama.

“Sesuai dengan pernyataannya, bahwa Penyandang disabilitas adalah warga Negara yang mempunyai kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Inonesia (RI) Tahun 1945,” ucap Safuad.

Sosper yang terus-menerus dilakukan secara konsisten ini, agar kesadaran masyarakat akan perbedaan dan pentingnya saling menghargai sesama warga negara terlihat.

Dirinya juga menyampaikan, bahwa negara bertanggung jawab untuk melindungi, menegakkan dan memajukan hak asasi manusia. Maka penyandang disabilitas wajib dilibatkan dalam proses perencanaan pembangunan daerah.

“Itu pentingnya sosper ini dilakukan. Agar masyarakat yang menjadi konstituen kami mengetahui bahwa produk perda untuk melindungi hak teman-teman penyandang disabilitas itu ada,” ujar Safuad.

Dalam pelaksanaannya, Safuad menyampaikan, pemerintah daerah dan semua yang terlibat harus bersinergi dalam mewujudkan infrastruktur yang ramah terhadap para Penyandang Disabilitas.

“Infrastruktur untuk teman-teman penyandang disabilitas ini tidak bisa dari satu sisi saja yang bergerak tapi semuanya harus bekerjasama untuk itu,” ucapnya.

“Sumber pembiayaannya, berasal dari APBD dan penerimaan lain yang sah, serta tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang yang berlaku. Termasuk di dalamnya akomodasi yang layak bagi warga Penyandang Disabilitas,” ungkap Safuad.

Ia juga mengatakan, yang terpenting pendataan terhadap Penyandang Disabilitas wajib dilakukan untuk memperoleh data yang akurat terkait karakteristik pokok dan rincian terkait hal tersebut.

“Agar ke depan, rumusan dan implementasi kebijakan ini memenuhi secara utuh pemenuhan hak Penyandang Disabilitas terkhusus di Kutim dan di daerah-daerah lainnya,” pungkasnya.

Perlu diketahui, dalam sosper tersebut Safuad menghadirkan dua narasumber yaitu La Sarido,SP.,MP dan Rudy,SP.,MP untuk menjelaskan lebih rinci terkait perda itu, yang dipandu oleh moderator Rosdianto. (Rdy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *