Tim Pansus RTRW Kaltim Minta Perpanjangan Waktu Masa Kerja, Jawad Sirajuddin Sebut Persetujuan Substansi Kementerian ATR/BPN Belum Terbit

image_pdfimage_print

Samarinda, biwara.co – Tim Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2022-2042, saat ini sedang menunggu persetujuan substansi kementerian ATR/BPN yang hingga hari ini belum terbit.

Hal itu, diungkapkan oleh ketua Pansus RTRW Jawad Sirajuddin, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi, namun prosesnya memang bukan hanya di ATR/BPN saja, tetapi juga lintas kementerian.

“Sebenarnya kita menunggu substansi itu. Kita sudah melakukan komunikasi namun memang berproses bukan hanya di ATR/BPN itu, tapi lintas kementerian, ada LH dan lainnya, sehingga harus connect semua. ATR/BPN hati-hati menyampaikan substansi itu,” jelasnya. Pada Jum’at (10/02/2023).

Dirinya juga mengatakan, dalam menunggu persetujuan tersebut, harus dua kali perpanjangan pansus.

“Saya sebagai anggota Pansus RTRW belum dibahas pendalaman mengapa lama, jadi menunggu saja, mohon dukungan semuanya agar substansi itu segera keluar dari ATR/BPN,” ujar Jawad sapaan akrabnya.

“Kita anggap ini sudah selesai RTRW untuk 2022/2042. Karena ini sangat dibutuhkan oleh kabupaten/kota untuk membuat perda RTRW ditingkat kabupaten/kota,” sambungnya.

Menurutnya, dengan meminta perpanjangan masa kerja Tim Pansus selama 3 bulan itu ideal. Namun, Jawad berharap dapat dipercepat menjadi 1 bulan.

“Kalau saya melihatnya 3 bulan itu memang ideal untuk perpanjangan 3 bulan, tapi kita berharap 1 bulan, paling tidak bulan 3 sudah terbit. Tidak mesti 3 bulan. Karena dalam bentuk paripurna makanya kita perpanjang sampai 3 bulan, buat jaga-jaga,” tukasnya.

Sehubungan dengan itu, Wakil ketua DPRD provinsi Kaltim Muhammad Samsun, juga mengatakan, bahwa Tim Pansus RTRW memiliki kendala di kementerian ATR/BPN yang persetujuan substansinya yang belum keluar.

“Pansus RTRW itu kendalanya kita di kementerian ATR/BPN, Iya karena kita perlu adanya persetujuan prinsip, itu sampai sekarang belum keluar, itu harus kita follow up lagi,” pungkasnya. (Cyn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *