Banjir Lumpur Dampak Tambang Batubara, DPRD Kaltim: Temuan Ini Akan Di Usut Tuntas

image_pdfimage_print

Kutai Kartanegara, biwara.co – Keluhan dari warga Kelurahan Sanga-Sanga Dalam, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), terkait bencana Banjir Lumpur yang kerap terjadi di wilayah tersebut, disebutkan warga adalah dampak dari pertambangan batubara yang ada di sekitar pemukiman warga Sanga-Sanga Dalam.

Persoalan dampak pertambangan batubara di Bumi Etam seolah tidak pernah berakhir. Datang dari Sekretaris RT 24 Dasi, di Kecamatan Sanga Sanga Dalam, Kukar, mengatakan jika wilayah dimaksud memang kerap dilanda banjir lumpur.

“Kalau dirunut, bencana ini datang sejak kehadiran CV Sanga Sanga Perkasa (SSP) kurang lebih sekitar 10 tahun terakhir karena melakukan aktivitas pertambangan,” katanya, pada Senin (20/2/2023).

Dirinya menjelaskan, jika perusahan berbentuk CV tentunya hanya diberikan izin produksi dibawah 100 hektare dan menurut SK yang pihaknya ketahui, masa Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik CV SSP telah berakhir sejak 2014.

Namun produksi pertambangan kembali dilanjutkan pada tahun 2018 hingga saat ini. Karena menurut CV SSP sendiri, mereka telah mengantongi IUP berdasar Dinas ESDM Kaltim yang kewenangan saat itu memang berada di Pemerintah Provinsi. Meski pada tahun 2020 terdapat aturan baru yakni kewenangan pindah di Pusat.

Hal ini disayangkan masyarakat Sanga Sanga dan terus disuarakan hingga kepada Kementerian ESDM. Pasalnya, dalam proses perpanjangan izin ini pemerintah dinilai kerap kurang melakukan kajian mendalam dan hanya mengacu pada berkas yang ada.

“Mestinya dalam proses perpanjangan izin tetap mengacu pada aturan berlaku, misalnya 3 bulan sebelum izin habis, harus mengajukan perpanjangan jika memang ingin diperpanjang,” ujarnya.

“Tetapi ini tidak, tiba-tiba saja izin diperpanjang tanpa melakukan kajian mendalam di lapangan. Apalagi konveksi tambang ini begitu dekat dengan pemukiman warga dan tidak memberikan keuntungan,” sambung Dasi.

Dirinya menegaskan, bahwa pemerintah tidak melakukan kajian lapangan yang mendalam, karena masyarakat setempat termasuk pihak Kecamatan dan Pemerintah Daerah (DLH Kabupaten) setempat dengan keras menolak aktivitas pertambangan yang dilakukan CV SSP.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) daerah pemilihan (dapil) Kukar Muhammad Samsun, mengatakan jika pihaknya telah sering melakukan kunjungan di Sanga Sanga Dalam, dan di dekat wilayah RT 24 terdapat pertambangan batubara yang telah habis izin usahanya.

Namun beberapa tahun terakhir Samsun menerima aduan masyarakat lagi, karena pertambangan kembali dilakukan padahal izin usaha seharusnya telah berakhir.

“Maka telusuri kenapa bisa ada pengeluaran izin tanpa rekomendasi dari bawah, ini hal aneh. Harusnya ada rekomendasi dari DLH Kabupaten. Tapi justru DLH Kabupaten jelas tidak memberikan dukungan untuk perpanjangan IUP CV SSP,” jelas Samsun.

Dirinya menyampaikan, bahwa perpanjangan IUP itu tanpa melalui persetujuan DPRD. Untuk itu, hal ini dapat dikatakan sebagai temuan DPRD Kaltim bahwa ada IUP yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat tanpa koordinasi dengan Pemerintah Daerah.

“Temuan bahwa, perpanjangan IUP CV SSP di RT 24 Sanga-Sanga Dalam, tanpa seizin pemerintah daerah. Karena DLH Kabupaten jelas menolak perpanjangan izin itu. Bukan itu saja, masyarakat setempat pun menolak dan mempertanyakan keluarnya izin baru,” tutup Samsun.

Karena hal tersebut, kata legislator fraksi PDI Pejuangan itu, pihaknya di DPRD Kaltim akan mengusut tuntas kejelasan perpanjangan IUP CV SSP di Sanga Sanga Dalam tersebut. (Cyn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *