Safuad Harapkan Pemda dan Seluruh Kalangan Bersinergi Dalam Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

image_pdfimage_print

Kutai Timur, biwara.co – Sosialisasi Peraturan Daerah (sosper) kembali digelar anggota DPRD provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Safuad, terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas, yang terlaksana di desa Sangkima, kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur, pada Sabtu (18/03/2023).

Safuad menjelaskan, pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas saat ini, menjadi persoalan penting yang harus diperhatikan, seperti untuk melindungi, menegakkan dan memajukan hak asasi manusia.

Dimana hal itu, menjadi cara pemerintah bertanggung jawab akan pemenuhan hak penyandang disabilitas, dengan dibuatnya dan disahkannya Peeda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas oleh DPRD Provinsi Kaltim.

Perda yang menjadi dasar hukum atas, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang Disabilitas ini, diharapkan dapat lebih terkontrol, terkoordinasi, dan mempunyai kedudukan hukum yang sama.

“Sesuai dengan pernyataannya, bahwa Penyandang disabilitas adalah warga Negara yang mempunyai kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Inonesia (RI) Tahun 1945,” ucap Safuad.

Sosper yang terus-menerus dilakukan secara konsisten ini, agar kesadaran masyarakat akan perbedaan dan pentingnya saling menghargai sesama warga negara terlihat.

Dirinya juga menyampaikan, bahwa negara bertanggung jawab untuk melindungi, menegakkan dan memajukan hak asasi manusia. Maka penyandang disabilitas wajib dilibatkan dalam proses perencanaan pembangunan daerah.

“Itu pentingnya sosper ini dilakukan. Agar masyarakat yang menjadi konstituen kami mengetahui bahwa produk perda untuk melindungi hak teman-teman penyandang disabilitas itu ada,” ujar Safuad.

Dalam pelaksanaannya, Safuad menyampaikan, pemerintah daerah dan semua yang terlibat harus bersinergi dalam mewujudkan infrastruktur yang ramah terhadap para Penyandang Disabilitas.

“Infrastruktur untuk teman-teman penyandang disabilitas ini tidak bisa dari satu sisi saja yang bergerak tapi semuanya harus bekerjasama untuk itu,” ucapnya.

“Sumber pembiayaannya, berasal dari APBD dan penerimaan lain yang sah, serta tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang yang berlaku. Termasuk di dalamnya akomodasi yang layak bagi warga Penyandang Disabilitas,” tandas Safuad.(*)
(Rmd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *