Tunggu Kehadiran Gubernur Kaltim, Persetuan Ranperda RTRW Ditunda

image_pdfimage_print

Samarinda, biwara.co – Pembahasan terkait Persetujuan DPRD terhadap Ranperda menjadi Perda harus ditunda hingga Rapur berikutnya di tanggal 28 Maret 2023 mendatang, karena menunggu kehadiran Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor.

Hal ini disampaikan, wakil ketua DPRD provinsi Kaltim Muhammad Samsun, dalam Rapat Paripurna (Rapur) ke 10 DPRD provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tahun anggaran 2023, saat memimpin jalannya paripurna, di gedung B (Utama) kantor DPRD Kaltim, pada Selasa (21/03/2023).

Samsun sapaan akrabnya, menyampaikan begitu juga dengan agenda Penandatanganan Berita Acara Persetujuan bersama Gubernur Kaltim dan DPRD Provinsi Kaltim, terhadap Ranperda RTRW Provinsi Kaltim Tahun 2022-2042, perlu ditundan dikarenakan tidak hadirnya Gubernur Kaltim Isran Noor, ataupun Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi.

“Tidak dilanjutkan karena kita menunggu kehadiran gubernur, kenapa kita menunggu kehadiran gubernur karena ini RTRW ini keputusan peraturan daerah yang sangat penting,” uangkapnya.

Dirinya menyebutkan, keputusan Perda RTRW ini sangat penting sebab ini akan menjadi pijakan ke rencana pembangunan wilayah Kaltim hingga tahun 2042.

“Sangat penting Karena ini keputusan daerah yang fundamental ini menjadi pijakan ke rencana pembangunan Kaltim sampai tahun 2042,” ucapnya.

“Itu harunya diputuskan hari ini atas kesepakatan bersama kepala daerah dan DPRD, kalau kepala daerah nya tidak ada yah kurang afdhol. Kita inginkan, sebaiknya untuk Kepala daerah hadir secara langsung untuk tanda tangan langsung dan disepakati langsung,” lanjut Samsun.

Untuk itu, dia mengatakan, persetujuan ini akan pihaknya agendakan kembali pada tanggal 28 Maret 2023, Samsun berharap, agar Gubernur Kaltim dapat hadir di Paripurna berikutnya.

“Jadi persetujuannya seperti itu, jadi nanti kita agendakan kembali tanggal 28 Maret dengan harapan tentunya gubernur hadir, kenapa tanggal 28 karena bertepatan juga ada agenda paripurna penyampaian LKPJ ini laporan pertanggungjawaban kinerja gubernur, yang menyampaikan siapa? Harusnya gubernur bukan kepala dinas atau Asisten,” harapnya.

“Jadi karena pertanggung jawaban gubernur, bapak gubernur harus hadir langsung sekaligus menyetujui terkait dengan ranperda RTRW,” sambung Samsun.

Diakhir legislator dari fraksi PDI Perjuangan itu, menyampaikan setelah persetujuan, pihaknya akan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Setelah persetujuan ini kita konsultasikan pengesahan ke Kemendagri, yah tinggal kesepakatan sebenarnya, tapi syarat sahnya kesepakatan itu dari paripurna yang kemudian kita tanda tangani bersama,” tandasnya.(*)
(Cyn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *