Menuju Pengesahan RTRW, Tim Pansus Tunggu Substansi dari Kementerian ATR/BPN

image_pdfimage_print

Samarinda, biwara.co – Masa kerja Panitia Khusus (Pansus) pembahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kaltim tahun 2022-2042 mendapat perpanjangan selama 3 bulan oleh DPRD Kaltim.

Permintaan perpanjangan masa kerja dinilai bukan tanpa alasan, mengingat saat ini Pansus RTRW masih menunggu substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional atau (ATR/BPN) yang tak kunjung keluar. Hal itu diutarakan Anggota Pansus RTRW DPRD Kaltim, Jawad Sirajuddin.

“Sebenarnya kita di Kaltim ini hanya tinggal mengesahkan Ranperda RTRW 2022-2042 ini menjadi Perda. Hanya saja kami masih menunggu substansi dari Kementerian ATR/BPN yang tak kunjung turun,” terang Jawad, kepada awak media di Samarinda, Senin, 6 Februari 2023.

Sebenarnya, kata Politisi PAN ini, pihaknya sudah berupaya melakukan komunikasi kepada Kementerian ATR/BPN. Hanya saja pihaknya diminta untuk menunggu karena substansi ini dikerjakan oleh lintas kementerian, sehingga Kementerian ATR/BPN lebih hati-hati dalam mengeluarkan substansi tersebut.

Perpanjangan waktu sampai tiga bulan dinilai Anggota Komisi III DPRD Kaltim ini cukup ideal, mengingat prediksinya substansi ini sudah akan turun pada Maret mendatang.

“Jadi masa kerja kami tidak mesti tiga bulan. Kalau substansinya sudah turun, maka sudah bisa kami sahkan menjadi Perda,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Jawad memohon kepada masyarakat untuk mendoakan agar substansi dari Kementerian ATR/BPN dapat secepatnya turun sehingga pembahasan RTRW Kaltim tahun 2022-2042 dapat selesai secepatnya.

“Aturan ini sangat dibutuhkan oleh kabupaten/kota guna menerbitkan Perda RTRW di masing-masing daerah. Jadi kami harap secepatnya bisa selesai,” tutupnya. (Adv/DprdKaltim/AL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *