Ritual Adat Botor Buyang Dibahas Komisi I DPRD Kaltim

image_pdfimage_print

Samarinda, biwara.co – Demi kelancaran pelaksanaan ritual adat Botor Buyang, DPRD Kaltim melalui Komisi I menengahi polemik yang terjadi antara masyarakat adat Suku Dayak Tunjung, Benuaq dan Bentian bersama pihak kepolisian.

Botor Buyang sendiri merupakan ritual adat berupa permainan bertaruh untuk memilih pilihan dari beberapa pilihan yang benar dan menjadi pemenang.

Pemain yang kalah dalam pertaruhan akan menyerahkan taruhannya kepada pemenang. Sayangnya bagi aparat kepolisian, ritual ini mengandung unsur perjudian sehingga kerap dibubarkan.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu menerangkan, ritual adat Botor Buyang sebenarnya merupakan kegiatan adat yang turun-temurun dilakukan. Namun pada tahun 2012 silam, pelaksanaan ritual ini pernah ditertibkan oleh pihak berwajib.

“Tapi saat itu kami sempat memfasilitasi kedua belah pihak. Akhirnya pelaksanaan itu berjalan aman sampai sekarang karena ada pihak kepolisian yang menjaga bersama ritual adat ini. Namun sekarang pihak berwajib sedang gencar menindak pelaku perjudian imbas kasus Sambo. Makanya ini kami fasilitasi kembali untuk mencari jalan tengah dari polemik ritual adat Botor Buyang,” terang Demmu, usai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada 11 Januari 2023 lalu.

Berdasarkan pertemuan tersebut, Legislator Dapil Kutai Kartanegara (Kukar) ini berkesimpulan bahwa setidaknya kegiatan adat yang telah dipayungi oleh ketentuan, maka menjadi ritual adat resmi yang wajib dijalankan. Terlebih ritual adat Botor Buyang ini telah ditetapkan dalam keputusan musyawarah masyarakat adat.

“Tapi dari kacamata pihak kepolisian itu bukanlah suatu payung hukum yang jelas. Makanya kami dari komisi I akan mengkaji keputusan hasil musyawarah adat ini, dan akan mengkorelasikannya dengan Perda Perlindungan Masyarakat Adat,” tutup Demmu. (Adv/DprdKaltim/AL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *