Upaya Berantas Penyalahgunaan Narkotika, Herliana Yanti Sebar Luaskan Perda Nomor 4 Tahun 2022

image_pdfimage_print

Penajam Paser Utara, biwara.co – Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 4 Tahun 2022, tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika. Terus disebarluaskan ke masyarakat sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada generasi muda.

Penyebarluasan perda ini, digelar oleh Anggota DPRD Provinsi Kaltim Herliana Yanti, dalam rangka pencegahan penyalahgunaan Narkotika dikalangan anak muda, ataupu masyarakat.

Untuk itu, penyebarluasan perda kali ini Herliana merujuk ke Kelurahan Nenang Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), pada Minggu (19/03/2023).

Legislator dari fraksi PDI Perjuangan ini, mengatakan bahwa Perda tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika sangat penting disosialisasikan kepada masyarakat, terkhusus untuk generasi muda sekarang.

“Narkoba ini penting disosialisasikan kepada orang tua. Apa sih narkoba. Lalu apa efek negatif kalau anak-anak kita mengonsumsi narkoba,” ujarnya.

Untuk itu, orang tua harus membangun komunikasi dengan anak-anak. Jangan sampai membiarkan mereka berdiam di kamar. Siapa tau mereka telah mengonsumsi narkoba.

“Bukanya menakut-nakuti. Tapi berikan wawasan, berikan pemahaman bahwa narkoba ini berbahaya dan harus diberantas. Jadi kalau ada di sekitar kita dicurigai terlibat narkoba segera dilaporkan kepada aparat. Anak-anak itu harus diperkuat pendidikan agama karena itu yang terpenting,” akunya.

Herliana Yanti menerangkan bahwa adanya perda tentang narkotika adalah wujud cinta pemerintah kepada rakyatnya, agar tidak saja terhindar tapi juga menyelamatkan mereka yang terlanjur menjadi korban narkotika, melalui rehabilitasi.

“Aturan perda narkotika ini adalah bentuk kecintaan pemerintah terhadap masyarakat, untuk setidaknya mampu meminimalisir penyalahgunaan narkotika,” ucapnya.

Memilih perda tentang narkotika untuk disosialisasikan, dirinya mengatakan, hal ini sebagai wujud kepeduliannya terhadap generasi muda bangsa. Karena jika legislator hanya terfokus pada bidang lain, ia khawatir permasalahan terkait generasi muda ini jadi terpinggirkan.

Lanjut kata dia, saat ini banyak jenis-jenis baru dari narkotika yang beredar di masyarakat, sehingga perlu adanya informasi yang benar, agar mereka mampu membentengi diri untuk tidak terpengaruh.

“Jadi perda ini adalah bentuk kehadiran pemerintah dan juga legislatif untuk menyelamatkan generasi muda kita,” pungkas Herlina.
(Rmd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *