Kembali Temukan Aktivitas Pertambangan Ilegal, Pansus IP Sebut Perusahaan Termasuk Dalam 21 IUP Palsu

image_pdfimage_print

Samarinda, biwara.co – Aktivitas eksplorasi batubara ilegal yang terletak di Desa Suko Mulyo, Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU), ditemukan oleh Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan (Pansus IP) DPRD provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Diketahui, aktivitas pertambangan ilegal tersebut dilakukan oleh PT Tata Kirana Megajaya (TKM) yang termasuk Perusahaan dalam daftar 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Palsu.

Anggota pansus IP DPRD Kaltim Agiel Suwarno, menjabarkan bahwa, penelusuran pihaknya dilakukan hingga masuk ke Jalan Gunung Tengkorak RT 01, Dusun 1. Daerah tersebut termasuk sebagai kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, memang telah menarik perhatian Pansus IP.

“Kami mendapat informasi, di daerah IKN ada aktivitas tambang yang beroperasi yaitu PT Tata Kirana Megajaya. Kemudian saat disidak, ternyata memang benar ada aktivitas pertambangan di sana,” ujarnya, saat dihubungi, beberapa waktu lalu.

Agiel menyampaikan, saat pihaknya melakukan sidak ke PT. TKM pada Rabu 8 Maret 2023 itu, perjalanan yang dilalui Pansus IP cukup panjang saat rombongan memasuki jalan Gunung Tengkorak, kemudian, kira-kira menempuh hingga beberapa kilometer.

Saat rombongan Legislator Karang Paci itu sampai tujuan, pihaknya menemukan batu bara dibuang menuju Jetty HBH Semoi 4, Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku.

“Suasana saat kami sidak, mereka sedang mengangkut batu bara dari lokasi tambang. Namun kami enggak sampai ke ujung karena cuaca hujan. Jadi hanya sampai pertengahan saja. Banyak truk yang mengangkut batu bara keluar masuk dari lokasi itu,” jelas Agiel.

Agiel juga menceritakan, kondisi lain yang ditemukan Pansus IP, yaitu banyaknya batu bara yang dimasukkan kedalam karung. Jumlah keseluruhannya tidak terhitung. Tapi diperkirakan ada ribuan karung batu bara yang kelihatannya akan diangkut keluar lokasi.

“Kami belum tahu mengapa batu bara itu dimasukkan ke dalam karung. Apakah setelah itu mau dimasukkan ke kontainer atau gimana, enggak ngerti juga. Karena saat ditemukan ribuan karung batu bara, memang enggak ada orang. Tidak ada penanggung jawabnya,” tuturnya.

Oleh sebab itu, pihak pansus IP pun tidak dapat meminta keterangan, sebab tidak adanya penanggung jawab yang bisa dimintai keterangan. Namun, Pansus IP tidak putus asa, pihaknya melakukan komunikasi dengan para pekerja di lokasi tambang. Tujuannya, untuk menggali dan mendapatkan informasi lebih lanjut.

“Kalau komunikasi di lokasi, tidak ada orang. Kami tanya truk batu bara itu menuju kemana, batu baranya dibuang kemana. Kata mereka, ke Jetty HBH. Perkiraan truk yang ada di sana cukup banyak, lebih dari 50 mobil truk keluar masuk. Mereka beroperasi mulai dari jam 1 siang sampai malam,” terangnya.

Disinggung terkait berapa lama perusahaan tambang ini beroperasi di sekitar IKN dan total luasan lahan yang digarap. Agiel belum bisa memberikan informasi lebih lanjut. Akan tetapi, diperkiraan sudah beroperasi kurang lebih beberapa bulan terakhir ini.

“Belum bisa memastikan. Kemungkina ada kawasan hutan yang ditambang oleh mereka. Yang jelas tindakan yang dilakukan tidak mengindahkan kaidah lingkungan. Karena ilegal, mereka tidak berpikir begitu. Sudah enggak ada amdal, nggak ada CSR dan lainnya. Mau enak sendiri saja,” ujarnya.

Legislator dari fraksi PDI Perjuangan ini, mengaku geram akibat aktivitas tambang ilegal yang tidak memiliki izin tersebut. Terutama, ketika PT Tata Kirana Megajaya masuk dalam daftar 21 IUP palsu.

“Bagaimana tidak marah, mereka melakukan hauling menggunakan akses jalan nasional dan kabupaten. Secara aturan dan sesuai dengan peraturan daerah (Perda) kan itu tidak boleh. Kaidah-kaidah pertambangan yang ada itu dilanggar semua sama mereka,” tukas Agiel.

Setelah melihat kondisi dari tambang ilegal tersebut, Agiel menyampaikan, tindak lanjut yang akan dilakukan Pansus IP, yaitu memohon kepada pimpinan DPRD Kaltim untuk memanggil pihak terkait.

Pemanggilan tersebut, di antaranya ialah ESDM Pusat, Inspektor tambang yang bertugas di Kaltim. Kemudian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan sebagainya.

“Kita pertanyakan bagaimana sikapnya atas kasus 21 IUP ini. Jelas-jelas ada pelanggaran seperti ini tapi dibiarkan. Kami upayakan memanggil mereka secepatnya, karena ini kan suasananya masih hangat. Kita minta pada pimpinan agar menjadwalkan pemanggilan dan mengundang pihak terkait,” tegas Agiel.(*)
(Cyn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *