Samarinda, biwara.co – Sejumlah Jalan yang berstatus milik Provinsi di Kalimantan Timur yang terdampak dengan aktivitas pertambangan bahkan masuk peta konsesi perlu segera dilakukan pertukaran.
Sejauh ini, Komisi III DPRD Kaltim telah menginventarisir jalan-jalan yang termasuk. Setidaknya ada tiga rencana jalan Provinsi yang akan dilakukan pertukaran karena telah masuk dalam konsesi pertambangan.
Pertama, jalan yang mau di tukar ialah di Batuah milik Kutai Energi. Kedua, Berau Coal daerah Suaran. Ketiga, di Kutai Timur (Kutim) yakni jalan menuju Kecamatan Karangan.
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang membeberkan saat ini yang sudah berproses adalah jalan di Kutim dengan panjang 6,2 meter. Sebagian konsesinya berkenaan di PT Ganda Alam Makmur (GAM), dan sekitar 2 kilometernya di PT Indexim.
“Ini sudah di kelilingi oleh tambang. Kalaupun misalnya tidak di ambil? tetap juga kiri kanan terdapat lubang tambang seperti kasus jalan di Bengalon,” kata Veridiana kepada awak media, belum lama ini.
Dijelaskan Veridiana, mekanisme pertukaran jalan ini adalah wilayah yang terkena konsesi tambang akan ditukar oleh perusahaan berkaitan dengan jalan baru dan lebih panjang namun di lokasi berbeda. Diantaranya, PT GAM akan memberikan 10 kilometer jalan baru, dari 6,2 kilometer daerah yang terkena konsesi tambang
Kemudian, PT Indexim akan bertanggungjawab atas 3 kilometer, dan PT Kutai Energi akan menggantikan 2 kilometer jalan di Batuah.
“Belum diperjelas memang muatan perjanjiannya karena tim apresiasi masih tahap menilai,” kata Veridiana.
“Konsesi pertambangan tidak bisa di hindari. Namun untuk dibangunkannya jalan baru alias bentuk pertanggungjawaban, pihak perusahaan tetap akan membangunkan jalan alternatif (sementara) selama proses pembangunan jalan baru yang dijanjikan,” sambung Veridiana.
Ditegaskan Politikus PDI Perjuangan Kaltim ini, bahwa jika kaitannya dengan konsesi pertambangan, maka perjanjian sewa tidak diperkenankan pemerintah melainkan diarahkan untuk pertukaran wilayah.
“Tadi kita ingin mengetahui prosesnya sudah sampai dimana muatan perjanjian seperti apa kemudian pergantiannya. Tim turun tanggal 10 April dari DJKN pusat. Setelah itu baru DPRD akan menaruh produk akhir apa yang perlu di berikan,” tandasnya. (Adv/DprdKaltim/AL)