Sebarluaskan Perda Bantuan Hukum, Ananda: Masyarakat Memiliki Wadah untuk Meminta Bantuan Hukum ke Pemerintah

image_pdfimage_print

Samarinda, biwara.co – Setelah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum oleh DPRD Provinsi Kaltim. Masyarakat kurang mampu yang terjerat masalah hukum memiliki wadah untuk meminta bantuan hukum ke pemerintah.

Dengan itu, maka kedepannya setiap penduduk Kaltim yang kategori miskin atau tidak mampu, dan sedang memerlukan bantuan hukum bisa mengajukan bantuan hukum ke Pemerintah yang sudah bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) berdomisili di Kaltim, juga sudah terdaftar dan terakreditasi pada Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI).

Untuk itu, Anggota komisi IV DPRD Provinsi Kaltim Ananda Emira Moeis, kembali melakukan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum, di Jalan Manunggal Gang 11 RT. 77 Kelurahan Loa Bakung Kecamatan Sungai Kunjang, pada Sabtu (27/05/2023).

Ketua fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Kaltim itu, menyebutkan penyebarluasan Perda Bantuan Hukum ini sangat penting disosialisasikan di seluruh wilayah Kaltim. Mengingat keberadaan perda ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang tidak mampu.

“Terlebih masih banyak masyarakat kita, yang belum memahami terkait bagaimana mekanisme apabila ingin mendapatkan bantuan hukum ke LBH yang sudah di tetapkan oleh Kemenkumham RI,” kata Nanda sapaan akrabnya.

Legislator Karangpaci itu menyampaikan, pelaksanaan penyebarluasan perda ini, juga menjadi ajang menjalin silaturahmi bersama dengan warga di daerah pilihannya.

Nanda juga menyampaikan bahwa pemerintah melihat, seluruh masyarakat itu memiliki kedudukan yang sama dimata hukum. Makanya, perda ini diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat di Bumi Etam.

Bisa dikatakan, perda ini menjadi salah satu upaya eksekutif bersama dengan legislatif untuk memberikan wadah bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, terkhusus bagi warga kurang mampu.

“Tidak semua masyarakat yang tersangkut masalah hukum mampu secara pengetahuan hukum dan mampu secara finansial maupun keuangan untuk membayar pengacara mendampinginya,” ucapnya.

“Jadi Perda Bantuan Hukum ini khusus untuk masyarakat kurang mampu. Nanti akan ada fasilitas dari pemerintah untuk masyarakat agar mereka bisa mendapatkan bantuan hukum,” pungkasnya.(*)
(Cyn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *