Muhammad Udin Jelaskan Pentingnya Pembentukan Panitia Khusus Pembahasan PPM-CSR

image_pdfimage_print

Samarinda, biwara.co – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Udin membeberkan bahwa Panitia Khusus (Pansus) Investasi Pertambangan (IP) merekomendasikan pembentukan Pansus Pembahasan CSR (Corporate Social Reponsibility). Ihwal itu bertujuan supaya bisa lebih spesifik membahas Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dan berkaitan dengan dana CSR.

Wakil ketua Pansus IP DPRD Kaltim itu menuturkan, langkah tersebut sangat penting. Pasalnya beberapa perusahaan termasuk yang tim nya (Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim) dalami yakni PT Tiara Bara Borneo (TBB) memiliki kemungkinan tidak merealisasikan PPM sesuai dengan kaidah pertambangan.

“PT TBB mengaku memang telah merealisasikan kewajiban tersebut kepada masyarakat, namun setelah dimintai rincian data, pada saat melakukan rapat bersama Tim Pansus Investigasi Pertambangan Kaltim, mereka justru tidak menyajikannya secara terbuka, padahal rapat tersebut merupakan momen resmi. Inilah yang perlu kita gali informasinya,” kata Muhammad Udin.

Berikutnya berkaitan Jaminan Reklamasi (Jamrek). Udin mengatakan, yang pihaknya ketahui bahwa Jamrek pernah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sekitar tahun 2021. Ada hampir 42 perusahaan yang mencairkan Jamrek tidak sesuai dengan dokumen. Artinya ada perusahaan menanamkan Jamrek tahun 2018 namun di cairkan tahun 2020 dengan nominal berbeda.

Pansus Investigasi Petambangan Kaltim memiliki masa kerja maksimal selama 6 bulan, terhitung hingga Mei 2023 mendatang.

“Dari 6 bulan ini kita sudah punya data banyak, kita sudah punya beberapa data yang kita bisa sajikan untuk temann-teman pansus berikutnya, ataupun kita sajikan kepada komisi yang membidangi berkaitan dengan permasalahan pertambangaan yang ada di kaltim,” kata Muhammad Udin.

“Insha allah jalan. Itu rekomendasi kita,” sambung Muhammad Udin. (Adv/DprdKaltim/AL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *