PPDB Jenjang SMA Sederajat, Peserta Didik Wajib Punya Surat Bebas Narkoba

image_pdfimage_print

Samarinda, biwara.co – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam penyelenggaraan serta membebaskan narkoba dari peserta didik.

Hal ini, menjadi salah satu syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Kaltim, yang kembali menerapkan syarat wajib surat bebas narkoba.

Disdikbud Kaltim, mewajibkan peserta didik melakukan test narkoba terlebih dahulu dan memastikan tubuhnya bebas dari zat berbahaya tersebut. Disampaikan juga, peserta didik bisa ke Laboratorium Kesehatan (Labkes), rumah sakit, puskesmas atau fasilitas kesehatan (faskes) lainnya untuk menjalani test.

Sesuai dengan surat Rekomendasi yang tertera dengan Nomor 400.7/2569/Disdikbud.III menjadi dasar pelampiran surat bebas narkoba di PPDB 2023.

Tertulis peserta didik baru dapat melakukan test urine napza dan kesehatan di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam, jika berdomisili di Kota Samarinda.

Kebijakan ini tercantum juga pada Pasal 6 ayat (3) dalam Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB SMA/SMK Negeri Kota Samarinda Provinsi Kaltim tahun pelajaran 2023/2024.

Kepala Disdikbud provinsi Kaltim Muhammad Kurniawan menyampaikan, dalam PPDB tahun ini, peserta diwajibkan menyerahkan surat keterangan ‘Bebas Narkoba’ yang dikeluarkan instansi berwenang.

“Jadi di juknis itu kalau mereka diterima, baru nanti dilakukan tes narkoba,” ucapnya, pada Jumat (16/06/2023).

Kemudian, dia melanjutkan, bahwa surat keterangan bebas narkoba diserahkan paling lambat 1 bulan setelah peserta didik sudah sah diterima pada Satuan Pendidikan.

Kurniawan menegaskan, peserta didik dibebaskan guna melakukan test narkoba di tempat yang memang menyediakan dan berkompeten. Disdikbud Kaltim juga akan menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Tes bebas narkoba bisa dilakukan tak hanya di RSJD Atma Husada Mahakam Samarinda,” sebutnya.

“Kita bebaskan, peserta didik bisa ke Laboratorium Kesehatan (Labkes), rumah sakit, puskesmas atau fasilitas kesehatan (faskes) lainnya. Mereka mempunyai tarifnya masing-masing. Nanti kita kerja sama dengan BNN. Kemungkinan, BNN datang ke sekolah dengan tarif lebih murah,” sambung Kurniawan.

Sebab menurutnya, dalam PPDB kali ini deteksi awal pada peserta didik dinilai perlu dilakukan agar satuan pendidikan juga dapat memantau calon siswa(i)nya yang memang mengarah pada ketergantungan suatu zat adiktif.

“Tentu, jika terbukti positif maka tidak ada ada toleransi dan bakal diproses sesuai undang-undang yang berlaku. Pasti gagal, masa kita mau menerima kan. Peraturan perundang-undangan kan begitu,” pungkas Kurniawan.
(Cyn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *