Bontang, biwara.co – Sadar akan luasnya pengaruh lingkungan saat ini, maka untuk melindungi generasi muda bangsa, Pemerintah Daerah melaksanakan antisipasi dini dalam rangka Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika.
Untuk itu, Anggota DPRD provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Agiel Suwarno, turun ke masyarakat, menggelar penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) terkait Perda provinsi Kaltim Nomor 4 tahun 2022, tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasa, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Gunung Elai Bontang Utara, pada Minggu (29/10/2023).
“Seperti memberikan informasi mengenai larangan dan bahaya penyalahgunaan narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika melalui berbagai media informasi, serta melakukan koordinasi dan komunikasi kebijakan dan tindakan dengan
instansi vertikal tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika,” ujarnya.
Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov), kata Agiel sapaan akrabnya, juga telah bekerja sama dengan lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, lembaga non pemerintah, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan atau institusi lainnya untuk melakukan gerakan anti narkotika.
“Serta terus melakukan pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara dan pejabat publik,” sambungnya.
Agiel juga mengatakan, dengan adanya Program Desa/Kelurahan Bersih Narkoba (Desa/Kelurahan Bersinar) merupakan suatu gerakan, untuk menjadikan agar desa bersih dari narkoba.
“Hal ini, saya berharap dapat menjadi program prioritas di desa-desa atau seluruh kelurahan yang ada di kutim. Dengan alokasi anggaran APBD maupun anggaran lain, yang sah dimana terselenggara kegiatan pencegahan, pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi,” jelasnya.
Perlu diketahui, untuk menjelaskan secara rinci tentang perda pencegahan Narkoba ini, Agiel turut mengundang narasumber Cokorda Istri Sinta penyuluh Narkoba Ahli Pertama, dan M. Alkhawari penyuluh P4GN.(*)