Penajam PaserUtara, biwara – Peraturan Daerah (perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitas Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika, dibuat bertujuan untuk memberantas penyebarluasan narkotika di kalangan generasi muda.
Untuk itu, Anggota DPRD Provinsi Kaltim Herliana Yanti, menggelar penyebarluasan Perda tentang Fasilitas Pencegahan narkotika ini ke masyarakat, terkhusus di daerah pemilihan (dapil) nya Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Sebab, menurutnya, Narkotika masih menjadi permasalahan di seluruh Indonesia bahkan dunia. Untuk itu, pemerintah terkhusus Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus berupaya memberantas penyebarluasan narkotika di masyarakat.
Membuat, Herliana mengatakan, akan terus fokus menyebarluaskan Perda tersebut ke masyarakat terkhusus bagi pemuda bangsa, agar terhindar dari narkoba. Kali ini, terlaksana di Kelurahan Sotek Kecamatan Penajam Kabupaten PPU, pada Minggu (29/10/2023).
“Perda ini sebagai bentuk kepedulian kita pemerintah kepada generasi muda, untuk sama-sama memberantas penyebaran narkoba,” katanya.
Politisi perempuan dari fraksi PDI Perjuangan itu, Perda tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika ini, sangat penting disosialisasikan kepada masyarakat, terkhusus untuk generasi muda sekarang.
“Perda narkoba ini penting disosialisasikan kepada orang tua. Apa sih narkoba. Lalu apa efek negatif kalau anak-anak kita mengonsumsi narkoba. Itu semua perlu diketahui oleh orang tua, begitupun masyarakat sekitar, untuk saling menjaga dan mengingatkan anak-anak dilingkungan masing-masing,” jelasnya.
Maka itu, orang tua harus membangun komunikasi dengan anak-anak. Jangan sampai membiarkan anak berdiam di kamar.
“Siapa tau mereka telah mengonsumsi narkoba. Bukanya menakut-nakuti. Tapi berikan wawasan, berikan pemahaman bahwa narkoba ini berbahaya dan harus diberantas. Jadi kalau ada di sekitar kita dicurigai terlibat narkoba segera dilaporkan kepada aparat,” ujarnya.
Kemudian, dirinya menerangkan, bahwa adanya perda tentang narkotika ini, agar tidak saja terhindar dari narkoba tapi juga menyelamatkan mereka yang terlanjur menjadi korban narkotika, melalui rehabilitasi.
“Aturan perda narkotika ini adalah bentuk kecintaan pemerintah terhadap masyarakat, untuk setidaknya mampu meminimalisir penyalahgunaan narkotika,” tandasnya.(*)