Eddy Sunardi Darmawan Gelar Penyebarluasan Perda Tentang Kepemudaan di Balikpapan

image_pdfimage_print

Balikpapan, biwara.co – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Eddy Sunardi Darmawan, menggelar Penyebarluasan terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang Kepemudaan. Saat ini, pemerintah berupaya untuk menyadarkan pemuda Indonesia akan partisipasi diri mereka untuk terlibat dalam proses pembangunan negara.

Dimana, undang-undang tentang Kepemudaan mendefinisikan pemuda sebagai warga negara Indonesia yang memasuki periode penting dalam pertumbuhan dan perkembangan bangsa.

Kali ini, Sekretaris komisi IV DPRD Kaltim itu, menggelar Penyebarluasan perda di daerah pemilihannya (dapil) Kota Balikpapan, Lapangan bulu tangkis Rt. 01 Kel. Graha Indah Kecamatan Balikpapan Utara, pada Minggu (29/10/2023).

“Kegiatan ini menjadi upaya pemerintah untuk menyadarkan pemuda Indonesia terkhusus di Benua Etam, akan pentingnya memiliki jiwa nasionalisme yang menjadi pengikat bagi seluruh warga negara Indonesia,” kata Eddy sapaan akrabnya.

Dimana, menurut dirinya, dalam konteks kesejarahan Indonesia, pemuda adalah tonggak pendiri nasionalisme bagi Indonesia.

“Di masa kini, bentuk menguatnya nasionalisme dan identitas ideologis kebangsaan pemuda Indonesia, adalah dalam wujud toleransi dan kebersamaan. Saya kira, hal ini dapat menjadi wadah pemersatu bagi pemuda bangsa agar dapat menjamin keutuhan negara kita, bangsa Indonesia hingga ke masa yang akan datang,” tuturnya.

Selain itu, dirinya kembali menjelaskan, sebagai masyarakat Indonesia yang berketuhanan, pemuda perlu menguatkan mentalitas positif berlandaskan pada nilai spiritual keagamaan yang menjadi kepercayaan masing-masing.

“Dengan begitu, perbedaan agama ini hendaknya tidak dijadikan alasan untuk mencurangi dan berprasangka buruk kepada sesama warga negara kita,” ujarnya.

Namun, seharusnya bisa menjadi alasan utama agar dapat saling bertoleransi sesama masyarakat Indonesia.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *