Samarinda, biwara.co – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Ananda Emira Moeis, kali ini bertandang ke Kecamatan Palaran, untuk menginformasikan terkait adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2019 terkait penyelenggaraan bantuan hukum.
Ananda gencar menggelar Penyebarluasan perda Bantuan Hukum ini, bertujuan untuk memberikan hak yang sama bagi masyarakat kurang mampu, yang sangat membutuhkan bantuan hukum.
Legislator dari daerah pemilihan (dapil) Kota Samarinda itu, kali ini melaksanakan Penyebarluasan Perda, di Jalan Nahkoda RT. 18 Kelurahan Bukuan Kecamatan Palaran, pada Senin (30/10/2023).
“Dengan adanya perda bantuan hukum ini, masyarakat dapat berkonsultasi dan meminta pertolongan hukum kepada pemerintah secara gratis. Sebab perda tersebut dibuat dan ditujukan bagi masyarakat kurang mampu yang terjerat masalah hukum,” jelasnya.
Selain itu, anggota komisi IV DPRD Kaltim itu, menyampaikan bahwa saat disahkan hingga sekarang perda bantuan hukum masih banyak masyarakat yang belum mengetahuinya.
Untuk itu, dirinya sebagai wakil rakyat, memberikan apresiasinya kepada masyarakat yang sangat antusias dalam menerima materi yang diberikan.
Dia menyebutkan kegiatan ini menjadi salah satu upaya, dalam penyebarluasan perda tersebut. Sebab Nanda menilai, bahwa masyarakat perlu mengetahui pentingnya bantuan hukum.
“Respon masyarakat sangat baik, mereka sangat antusias selama materi di sampaikan, sebab penyebarluasan perda yang kita lakukan saat ini tiba-tiba, namun warga saat diberitahu langsung datang, saya berterimakasih untuk itu,” katanya.
Legislator perempuan dari fraksi PDI Perjuangan itu, berharap dalam penerapannya masyarakat dapat merasakan karena menurut dia seluruh rakyat memiliki hak yang sama dimata hukum.
“Yang lebih tau dengan kondisi masyarakat dari tingkatan/lapisan terkecil iyalah ketua RT dan lurah, sehingga malam ini penyebarluasan perda sangat penting,” tukasnya.(*)