Berau, biwara.co – Pemprov Kaltim telah diberi tugas untuk menetapkan aturan yang tegas dalam pembatasan berat tonase kendaraan pengangkut crude palm oil (CPO) di jalan provinsi.
Tujuannya adalah untuk mencegah kerusakan lebih lanjut pada jalan provinsi dan menjaga kualitas serta keamanannya agar tetap terjaga dengan baik.
Permintaan ini disampaikan oleh Muhammad Udin, Anggota Komisi III DPRD Kaltim. Menurutnya, tonase kendaraan CPO yang berlebih menyebabkan kerusakan pada jalan provinsi yang sedang diperbaiki saat ini.
Udin menekankan Pemprov Kaltim sedang melakukan pemantapan jalan provinsi, terutama di jalan poros Kelay, Kabupaten Berau. Namun, dia juga mengingatkan bahwa kelestarian dan kelancaran jalan tersebut harus dipertahankan agar bisa digunakan lebih lama.
Untuk itu, Udin meminta Pemprov Kaltim untuk membuat aturan yang lebih ketat dalam hal pembatasan berat tonase kendaraan CPO.
“Pemprov Kaltim memang tengah melakukan pemantapan jalan provinsi, salah satunya di jalan poros Kelay, Kabupaten Berau, namun kita mesti menjaga untuk mulus lebih lama,” kata Udin, Selasa (31/10/2023).
Dirinya menunjukkan contoh kasus yang terjadi di jalan akses Kutim ke Berau, dimana banyak titik kerusakan akibat truk pengangkut CPO yang melebihi kapasitas tonase jalan.
Hal ini tentu merugikan masyarakat setempat dan juga memakan biaya besar untuk perbaikan jalan tersebut.
Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya adanya komitmen dari pengusaha CPO untuk berkontribusi dalam mencegah kerusakan jalan tersebut.
Dirinya juga menyampaikan anggaran provinsi telah digunakan berkali-kali untuk memperbaiki jalan tersebut namun tidak bertahan lebih dari satu tahun karena banyaknya jumlah truk bermuatan CPO yang melintas di sana setiap harinya.
Udin menekankan perlunya tindakan preventif dari pihak pengusaha CPO agar dapat menjaga kondisi jalan tetap baik dan aman bagi semua pengguna jalan.
“Berapa kali anggaran provinsi masuk untuk memperbaiki jalan tetapi tidak sampai setahun rusak lagi, karena banyaknya jumlah truk bermuatan CPO setiap hari melintas di jalan tersebut,” tegasnya.
“Jalan yang paling banyak rusak adalah berada di turunan dan tanjakan, apalagi tumpahan minyak CPO di aspal dapat membahayakan pengedara yang lain,” lanjutnya.
Ia memberikan peringatan agar proyek pemantapan jalan provinsi tidak menjadi pekerjaan yang berulang-ulang. Selain itu, ia menyarankan agar perhatian juga diberikan pada banyak jalan lain yang membutuhkan perbaikan dan peningkatan.
Menurutnya, regulasi penggunaan jalan umum untuk transportasi TBS/CPO harus jelas dan kendaraan milik perusahaan harus mengurus izin penggunaan jalan dari pemerintah daerah.
Tonase muatan juga harus disesuaikan dengan kelas jalan dan pemeriksaan rutin harus dilakukan untuk angkutan TBS/CPO yang belum memiliki izin sehingga dapat dihentikan sementara operasinya.
Dengan demikian, masalah penggunaan jalan dapat diatasi dengan baik dan terjamin keamanannya. (SR/Adv/DPRDkaltim)