Samarinda, biwara.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim telah melakukan persetujuan bersama terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) Dalam Pembangunan Daerah.
Persetujuan ini dilakukan pada rapat paripurna yang dipimpin oleh Muhammad Samsun, Wakil Ketua DPRD Kaltim, pada Rabu (8/11/2023).
Samsun menyatakan persetujuan Perda Pengarusutamaan Gender (PUG) ini memiliki manfaat besar dalam mendorong strategi pemerintah daerah untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam aspek kehidupan manusia.
Dengan adanya Perda PUG ini, diharapkan akan ada upaya yang lebih serius dari pemerintah daerah untuk menghilangkan diskriminasi gender dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga Kalimantan Timur.
“Kesetaraan gender adalah dimana laki-laki dan perempuan dapat berkembang optimal tanpa terkendala jenis kelaminnya,” kata Samsun.
“Sedangkan keadilan gender bermakna bahwa laki laki dan perempuan punya perbedaan kebutuhan yang harus dipenuhi,” lanjutnya.
Perlu diketahui bahwa pengarusutamaan gender merupakan salah satu agenda penting dalam pembangunan daerah yang bertujuan untuk menciptakan kondisi sosial yang adil dan merata bagi seluruh warga, tanpa terkecuali.
Hal ini sejalan dengan visi pembangunan nasional Indonesia yang menekankan pentingnya kesetaraan gender sebagai komponen utama dalam pembangunan berkelanjutan.
Samsun juga berharap bahwa dengan perubahan peraturan daerah ini, setiap tahap pembangunan, terutama dalam proses perencanaan dan kebijakan, dapat diarahkan secara efektif.
Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan tidak hanya menguntungkan pihak tertentu saja, tetapi juga mampu memberikan manfaat yang merata bagi seluruh masyarakat.
“Sehingga kepentingan perempuan dan laki-laki dapat terakomodir, serta keduanya menikmati hasil pembangunan secara berimbang,” tegasnya.
Sementara itu, Riza Indra Riadi, Asisten Administrasi Umum Sekprov Kaltim, menyoroti pentingnya Pengarusutamaan Gender (PUG) sebagai strategi sistematik untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam semua aspek kehidupan.
Hal ini sangat penting karena masih banyak perbedaan perlakuan antara laki-laki dan perempuan dalam berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, dan lapangan kerja.
“Salah satunya adalah dalam proses penyelenggaraan. Perda ini dapat mendongkrak keberhasilan dan sebagai daya ungkit untuk meningkatkan indeks pemberdayaan gender (IDG) dan Indeks Pembangunan Gender (IPG),” ungkapnya.
Dengan adanya PUG, diharapkan akan ada upaya konkret untuk mengatasi ketimpangan tersebut sehingga setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan sukses tanpa terkecuali. (SR/Adv/DPRDkaltim)