Samarinda, Biwara.co – Jajaran Sat Reskoba Polresta Samarinda kembali menggelar pemusnahan massal barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja hasil temuan selama dua bulan, Juni dan Juli 2021.
Bertempat di ruang Reskoba Lantai III Mako Polresta Samarinda, barang bukti yang diamankan dari tangan 9 orang tersangka itu dimusnahkan polisi dengan menggunakan mesin blender.
“Yang kami musnahkan ada sekitar 1kg sabu lebih, tembakau sintetis 53,4 gram neto dan 1kg lebih ganja,” kata Kasat Reskoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian melalui Wakasat AKP Iswanto, Kamis 5 Agustus 2021.
Iswanto merinci, barang bukti yang diamankan tersebut seluruhnya berasal dari 9 kasus narkotika. Masing-masing tersangka yakni Rahmat Hidayat alias Ahmat dengan barang bukti 3 poket sabu seberat 33,20 gram bruto atau 31,68 gram neto.
Muhammad Muzainy alias Memet dengan barang bukti enam poket sabu dengan berat 42,82 gram bruto atau 40,09 gram neto, Ruslan alias Uslan 17 poket sabu dengan berat total 893,64 gram bruto atau 850,46 gram neto.
Kemudian Eko Syam alias Momon dengan barang bukti 1 poket sabu dengan berat 20,15 gram bruto atau 19,2 gram neto, selanjutnya Ridwan alias Ride dengan barang bukti 13 poket sabu, dengan berat 10,83 gram bruto atau 8,45 gram neto,Benny Saleh alias Agung dengan barang bukti tiga bungkus ganja, dengan berat total 1.116,4 gram neto.
Lalu setelah itu pelaku atas nama Akhmad alias Ginanjar dengan barang bukti satu poket tembakau sintetis dengan berat 53,4 gram neto, Teduh Pandu alias Pandu dengan barang bukti 1 poket sabu seberat 3,82 gram neto, dan lalu yang terkhir Nur Ahmad alias Akbar dengan barang bukti sabu 15,67 gram neto.
Para tersangka hanya di wakilkan dua orang, dikarenakan berkaitan dengan kondisi pandemi Covid-19 sekarang ini.
“Tersangka yang lain melalui virtual, supaya tidak menimbulkan kerumunan,” pungkasnya.
Penulis: M Abdul Rachman