Samarinda, Biwara.co – Anggota DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis gelar sosialisasi Perda Pajak Daerah dihadapan warga Sengatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur pada Kamis 12 Agustus 2021.
“Sosialisasi Perda hari ini merupakan bagian kerja sebagai Legislator untuk menyampaikan perihal khususnya kebijakan pemerintah pada Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pajak Daerah,” kata Politikus PDI Perjuangan (PDIP) yang akrab disapa Nanda.
Nanda yang tergabung dalam Komisi III DPRD Kaltim itu ingin agar warga Sengatta Selatan dapat menjadi contoh masyarakat yang taat pajak di Benua Etam. Selain untuk pembangunan daerah, manfaat pajak yang dibayarkan oleh masyarakat juga dipastikan Sekretaris DPD PDIP Kaltim itu akan kembali ke masyarakat juga.
“Semoga kita semua bisa membayar pajak tepat waktu. Pembangunan ekonomi akan semakin kuat dan slogan dari, oleh dan untuk rakyat bisa terwujud dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pajak yang dipungut oleh pemerintah saat ini merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh para wajib pajak. Bukan hanya perorangan, melainkan juga badan usaha.
Sosialisasi ini juga diharapkan Nanda dapat menjadi upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat pajak. Adapun materi yang disampaikan Nanda di Gedung Pertemuan Kantor Desa Sengatta Selatan itu masih terkait dengan Pajak Kendaraan Bermotor, Biaya Balik Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.
Penulis: M Abdul Rachman