Samarinda, Biwara.co – Pemkot Samarinda menyayangkan sikap Syamsul Komari yang dinilai terburu-buru menggelar konferensi pers terkait sanksi nonjob yang ia terima sebagai Kepala Dinas Pertanahan dari Inspektorat Samarinda per 9 Agustus 2021 lalu.
Asisten III Pemkot Samarinda, Ali Fitri Noor didampingi Kepala Inspektorat Samarinda, Mas Andi Suprianto dan Kabag Hukum Pemkot Samarinda, Eko Suprayitno bahkan harus menggelar konferensi pers terkait hal tersebut.
Ali Fitri Noor menyampaikan, Pers rilis kali ini telah di tanda tangani Wali Kota Samarinda Andi Harun tertanggal 26 Agustus 2021 mengenai pembebasan tugas dan jabatan Kepala Dinas Pertanahan Samarinda, Syamsul Komari sementara waktu.
“Ini menyikapi konferensi pers yang turut dilakukan Syamsul Komari terkait pembebasan dari jabatannya,” ungkap Ali Fitri Noor di Anjungan Karamumus, Balai Kota pada Kamis 26 Agustus 2021.
Ada tiga poin pernyataan yang disampaikan Ali mewakili Wali Kota Samarinda Andi Harun. Pertama, Pemkot Samarinda menyayangkan tindakan yang diambil Syamsul Komari beserta kuasa hukumnya dengan melakukan konferensi pers terkait Keputusan Wali Kota Samarinda 800/4595/300.04 tertanggal 9 Agustus 2021 lalu.
“Karena permasalahan oleh yang bersangkutan (Symasul Komari) masih dalam proses pemeriksaan internal Inspektorat Samarinda. Dan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki jabatan, seharusnya menjaga sumpah atau janji sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/1975 tentang sumpah janji pegawai,” tegas Ali.
Kedua, sebut Ali, Keputusan Wali Kota Samarinda nomor 800/4595/300.04 tertanggal 9 Agustus 2021 memiliki tiga alasan. Yakni, keputusan wali kota diperlukan untuk menunjang pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Samarinda.
Alasan poin kedua ini, tentang pembebasan tugas yang diberikan kepada Syamsul Komari, agar Kepala Dinas Pertanahan itu dapat fokus dalam menjalani pemeriksaan dan tidak terganggu tugas kedinasan saat masih aktif menjabat.
Dan alasan yang ketiga, Syamsul Komari dalam menjalani sanksi yang ia terima masih tetap mendapatkan hak kepegawaiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Jadi keputusan wali kota bukanlah hukuman awal bagi yang bersangkutan karena alasan diatas,” ujar Ali.
Lalu, di poin ketiga, Ali membacakan keputusan dalam pers rilis Wali Kota Samarinda sebagai respon atas pernyataan Kuasa Hukum Syamsul Komari dalam melakukan konferensi persnya. Terkait dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Syamsul Komari atas tugas dan fungsinya sebagai Kepala Dinas Pertanahan Samarinda.
“Untuk bukti laporan, disampaikan bahwa ada laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti Inspektorat Samarinda. Perihal siapa nama pelapor dan bukti laporannya, tidak dapat dipublikasikan karena sudah menyangkut materi pemeriksaan dan informasi yang dikategorikan informasi rahasia,” terangnya.
Menambahakan, Kepala Inspektorat Samarinda, Mas Andi Suprianto menyebut, proses pemeriksaan masih berjalan di Inspektorat Samarinda. Syamsul Komari pun diakuinya belum diperiksa.
Proses pemeriksaan, lanjut Mas Andi, berlangsung selama 15 hari dalam masa kerja dan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2021. Sejak keputusan Wali Kota dilayangkan kepada Syamsul Komari pada 9 Agustus 2021 lalu. Meski demikian, Kepala Inspektorat Samarinda itu enggan memberikan komentar mengenai hasil pemeriksaan saksi-saksi yang terduga melakukan pelanggaran di pihaknya.
“Masalah hasil pemeriksaan belum bisa saya sampaikan,” ungkapnya.
Jika dalam 15 hari Syamsul tak kunjung diperiksa Inspektorat Samarinda, maka lanjut Mas Andi, dirinya akan menyerahkannya kepada tim yang bertugas di lapangan.
“Tergantung tim yang bertugas saja. Sesuai dengan undang-undang, maka akan di bebas tugaskan ya, bukan lg di nonjobkan,” pungkasnya. (*)
Penulis: M Abdul Rachman