1

Muhammad Samsun : Uang Pajak yang Disetorkan Masyarakat Digunakan untuk Pembangunan di Daerah

Kutai Kartanegara, biwara.co – DPRD Provinsi Kalimantan Timur tidak henti-hentinya menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 di Benua Etam. Salah satunya, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim Muhammad Samsun.

Pria kelahiran Jember ini mengatakan bahwa Perda Pajak Daerah harus gencar disosialisasikan agar banyak masyarakat yang mengetahui fungsi dan manfaatnya bagi pembangunan.

Pasalnya lanjut Samsun, sosialisasi ini akan membuat masyarakat mengetahui uang-uang yang telah disetorkan melalui pajak itu sebenarnya juga kembali kepada rakyat.

“Uang pajak yang kembali itu berupa pembangunan-pembangunan infrastruktur yang ada di desa-desa atau daerah perkotaan,” jelasnya.

Harapannya, supaya masyarakat mengetahui perda apa saja yang sudah disahkan oleh DPRD Kaltim selama ini. Harapannya, pelaksanaan Perda yang sudah disahkan bisa lebih maksimal lagi dilapangan.

“Kita ingin adanya peningkatan pendapatan daerah dari pajak yang dibayarkan. Dari pajak ini, kita dapat membangun daerah kita,” ungkapnya, Sabtu (22/10/2022).

Kedepannya beber Samsun, akan ada sejumlah regulasi yang akan mengatur pajak ditengah-tengah masa pandemi. Tentu hal ini berdasarkan latar belakang perekonomian di masyarakat.

“Ada relaksasi-relaksasi sistem pembayaran pajak pada masa pandemi. Nantinya, pemerintah daerah akan mengeluarkan regulasi terkait dengan diskon atau tarif pajak dan sebagainya,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, ia merasa senang atas respon positif dari masyarakat. Bahkan, masyarakat sangat antusias mengajukan berbagai pertanyaan. Salah satunya, terkait kendala-kendala pembayaran pajak.

“Alhamdulillah hari ini mendapatkan solusi terkait kendala-kendala dalam pembayaran pajak,” terangnya.
Diketahui, Samsun menyelenggarakan sosialisasi Perda Pajak Daerah di Balai Dusun Jalan Cinta Ratu RT. 05 Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Anggota DPRD Kaltim Dapil Kutai Kartanegara itu turut menghadirkan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kaltim Ismiati sebagai narasumber.

“Seperti yang disampaikan bu Ismi, sekarang bayar pajak semakin mudah karena Bapenda sudah meluncurkan pembayaran melalui online. Salah satunya, bisa melalui Tokopedia, link aja, samsat, gojek, indomaret dan sebagainya,” bebernya. (Nn/Adv/DprdKaltim)




Dafip KIM Kukar Jadi Contoh Yang Baik Bagi Daerah Lain di Kaltim

Kutai Kartanegara, biwara.co – Audiensi Forum Komunikasi Informasi Masyarakat (KIM) bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara terlaksana pada Senin (24/10/2022) di aula Studio Radio Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kegiatan itu dihadiri dan dibuka langsung oleg Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kutai Kartanegara Dafip Haryanto. “Saya memberikan apresiasi sekaligus berterima kasih atas peran dan dedikasi KIM Kutai Kartanegara selama ini,” ungkapnya.

Menurutnya, selama ini KIM Kabupaten Kutai Kartanegara selalu aktif melakukan berbagai kegiatan desiminasi informasi dan kegiatan lainnya di masyarakat. Sehingga, keberadaannya sangat penting bagi pemerintah dan masyarakat sekitar.

“Karenanya, Diskominfo akan terus memberikan pendampingan dan pembinaan terhadap KIM Kutai Kartanegara,” paparnya.

Selain itu lanjut Dafip, Forum KIM Kutai Kartanegara ini sudah dikenal luas di Provinsi Kalimantan Timur. Pasalnya, ia mendapat laporan setiap kali melakukan pertemuan antar kepala dinas di Kaltim.

“Baru-baru ini disampaikan bahwa Forum KIM Kutai Kartanegara bisa menjadi contoh bagi daerah-daerah lain di Kaltim. Ini menjadi nilai tambah bagi Forum KIM Kutai Kartanegara yang potensial menjadi contoh bagi Kabupaten/kota yang lain,” tegasnya.

Saat ini, KIM Kutai Kartanegara sudah bergerak dalam berbagai bidang yaitu bidang wisata, jurnalistik, film dan ekonomi kreatif. “Jika ini dijadikan satu kesatuan, maka akan luar biasa,” ujarnya.

Oleh karenanya, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara akan terus memberikan dukungan terhadap program kerja Forum KIM Kutai Kartanegara. “Tentunya akan disinkronkan dengan program Dinas Kominfo Kutai Kartanegara,” jelasnya.

Dalam laporannya, Hermawan yang merupakan Sub Koordinator Sumberdaya Komunikasi Publik mengatakan bahwa tujuan dari audiensi ini sebagai upaya untuk mensinergikan pengembangan dan pemberdayaan KIM antara Perangkat Daerah dan stakeholders lainnya.

“Tidak hanya itu, kegiatan ini sekaligus untuk menyusun program kerja tahun 2023 mendatang,” bebernya. (Dey/Adv/KominfoKukar)




Ananda Emira Moeis Sosper Bantuan Hukum, Ketua RT Jadi Garda Terdepan Warganya

Samarinda, biwara.co – Anggota DPRD provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Ananda Emira Moeis, kali ini menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) No.5 Tahun 2019 Tentang Penyelengaraan Bantuan Hukum (PBH). Di Jalan Cendana Gang 12 Kelurahan Teluk Lerong Ulu Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda, pada Senin (24/10/2022).

Ananda menyampaikan, Sosialisasi Perda PBH ini, selain warga juga perlu di sosialisasikan kepada seluruh ketua RT di Kota Samarinda dahulu, karena menurutnya, ketua RT yang paling tau warganya, dan terlihat juga begitu antusiasnya para ketua RT saat mengikuti Sosper tersebut.

“Ternyata banyak dari ketua RT ini antusias atas bantuan hukum yang diberikan oleh pemerintah, karna sebagai ketua RT mereka juga mementingkan warga mereka,” ucapnya.

Ananda menyampaikan, bahwa warga juga harus paham terkait bantuan hukum yang diberikan serta bagaimana persyaratannya.

“Mereka juga banyak yang tanya bagaimana caranya serta persyaratannya, maka dari itu kita sosialisasikan, dan nanti kita akan minta pemerintah provinsi untuk segera dibikinkan Pergubnya agar cepat bermanfaat bagi masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu Akademisi Hukum Roy Hendryanto mengungkapkan, bahwa sejak 2 tahun lebih disahkannya Perda ini, masyarakat masih belum mengetahui tentang adanya penyelenggaraan bantuan hukum dari pemerintah untuk masyarakat kurang mampu.

“Yang mengetahui soal masyarakat kurang mampu itu kan RT, maka dari itu kami sosialisasikan juga memberitahukan kepada seluruh ketua RT Sungai Pinang Dalam terkait bantuan hukum dari pemerintah ini,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan, mengenai persyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum tersebut, warga diwajibkan memiliki surat keterangan tidak mampu dari lurah, E-KTP, dan juga Dokumen pendukung seperti BPJS atau kartu KIS.

“Untuk mendapatkan bantuan hukum tersebut, masyarakat harus punya dokumen yang menunjukan bahwa mereka adalah masyarakat yang tidak mampu,” lanjut Roy

Diakhir Roy menyebutkan, bahwa sebelumnya bantuan hukum tersebut hanya tersedia di pengadilan negeri dan pengadilan agama.

“Karna itu nanti juga akan ada bantuan dari masing-masing kelurahan untuk mendapatkan bantuan hukum ini”, pungkasnya.

 

Penulis : Cyn




Kasus Narkotika di Berau Meningkat, Rusman Ya’qub Imbau Masyarakat Lakukan Pencegahan Dini

Samarinda, biwara.co – Kasus peredaran narkoba di Kabupaten Berau masuk kategori membahayakan. Tercatat 700 lebih narapidana 70 persennya dari kasus penyalahgunaan barang haram tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kaltim Rusman Ya’qub mengaku prihatin atas tingginya kasus narkoba terlebih korbannya berbagai latar belakang usia dan profesi.

“Peredaran Narkoba semakin masif, dan efeknya sangat membahayakan tidak hanya bagi dirinya saja tetapi juga orang lain,” sebutnya pada, Senin (24/10/2022).

Kendati demikian, Rusman mengapresiasi peran pihak kepolisian dalam mengungkap kasus peredaran narkoba. Namun dilain sisi menunjukkan kesadaran akan bahayanya penggunaan narkoba masih belum maksimal.

Berdasarkan keterangan dari Polres Berau jenis narkoba yang beredar dari jenis sabu-sabu disusul pil koplo/dobel L dan sisanya ganja serta lainnya.

Pihaknya mengingatkan apabila mengetahui peredaran narkotika agar segera melaporkan ke pihak terkait agar ditindaklanjuti guna mendapatkan penanganan seperti rehabilitasi.

“Sensitifitas perlu ditingkatkan pada setiap pribadi guna melindungi minimal di lingkungan keluarga dan tempat tinggal,” pungkasnya. (Nn/Adv/DprdKaltim)




Safuad Sebut Ruang Lingkup Penyandang Disabilitas Saat Ini Jadi Prioritas Pemerintah

Bontang, biwara.co – Secara berkala dan konsisten Anggota DPRD provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Safuad, terus gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2018 tentang perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Yang kali ini digelar di Jalan Antasari RT 006 kelurahan Berbas Pantai Kecamatan Bontang selatan, Kota Bontang, pada Minggu (23/10/2022).

Sesuai dengan definisinya, Penyandang disabilitas adalah warga Negara yang mempunyai kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama berdasarkan Undang- undang Dasar Negara Kesatuan Republik Inonesia Tahun 1945.

Safuad juga menyebutkan, tujuan Perda No 1 tahun 2018 dibuat ialah untuk melindungi disabilitas dari penelantaran dan segala tindakan diskriminatif serta pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

“Tentunya kegiatan ini sangat penting. Membuka informasi masyarakat, bahwa kita semua sejajar dimata hukum ada Perdanya,” ujarnya.

Dia menyebutkan, bahwa Penyandang Disabilitas wajib/perlu terlibat dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Negara juga bertanggung jawab untuk melindungi, menegakkan dan memajukan hak asasi manusia.

“Maka dari itu, penting sosper ini dilakukan. Agar masyarakat yang menjadi konstituen kami mengetahui,” sebut Safuad.

Ia melanjutkan, dalam pelaksanaannya pemerintah daerah diwajibkan untuk mewujudkan infrastruktur yang ramah terhadap para Penyandang Disabilitas.

“Sumber pembiayaannya, berasal dari APBD dan penerimaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang yang berlaku. Termasuk di dalamnya akomodasi yang layak bagi warga Penyandang Disabilitas,” ungkap Safuad.

Tambahnya, ruang lingkup Perda tentang perlindungan hak penyandang disabilitas juga sangat banyak, sehingga masyarakat perlu mengetahui secara rinci.

“Ada 15 termasuk diantaranya, hak penyandang disabilitas, kesamaan kesempatan, kewajiban dan tanggungjawab, Kerjasama, Larangan, Aksesibilitas, Rehabitasi, serta Perlindungan khusus,” ucapnya.

Namun tidak hanya ruang lingkup, hak penyandang disabilitas sesuai Perda No 1 tahun 2018 itu, menurut Safuad, masyarakat juga perlu mengetahui apa saja hak dan perlindungan penyandang Disabilitas.

“Termasuk hak untuk hidup, bebas dari stigma, perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, olahraga, kesejahteraan sosial, pelayanan publik, pelindungan dari bencana, serta bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran dan penyiksaan,” kata Safuad.

Safuad memastikan, pendataan terhadap Penyandang Disabilitas wajib dilakukan untuk memperoleh data yang akurat terkait karakteristik pokok dan rincian terkait hal tersebut.

“Agar ke depan, rumusan dan implementasi kebijakan ini memenuhi secara utuh pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di Kutim,” pungkasnya.

Terkait itu, untuk penyampaian tentang perda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas ini, Safuad menghadirkan dua Narasumber sebagai Lasarido sebagai pemateri 1, dan Rudi, sebagai pemateri 2, yang dipandu oleh moderator Rosdianto. Diikuti oleh peserta Sosper ialah mahasiswa, forum RT, dan warga.(*)

 

Penulis : Cyn




Semua Pihak Harus Berkolaborasi Mengatasi Penurunan RTP-RTN di Kukar

Kutai Kartanegara, biwara.co – Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Edi Damansyah melakukan kunjungan langsung ke lapangan di kawasan pertanian Bukit Pariaman dan Mulawarman Kecamatan Tenggarong Seberang, Minggu (23/10/2022).

Dalam kesempatan itu, ia menyebutkan bahwa salah salah satu masalah besar yang kini tengah dihadapi dan harus dicarikan solusinya yaitu berkurangnya Rumah Tangga Petani dan Nelayan (RTP/RTN).

“Secara nasional dalam kurun waktu 10 tahun terakhir terjadi penurunan RTP termasuk di wilayah Provinsi Kalimantan Timur khususnya di Kabupaten Kutai Kartanegara,” ungkapnya.

Di tingkat nasional, RTP berkurang lebih dari 5 juta dengan usia petani rata-rata di atas 45 tahun. Untuk Kaltim, penurunan capai 22.328 RTP, atau sekitar 11,01 persen. Sedangkan wilayah Kutai Kartanegara, terjadi penurunan sebesar 4.165 RTP (penurunan RTP 13,63 persen untuk sub sektor pangan dan 33,34 persen untuk hortikultura).

Maka dari itu, diperlukan kolaborasi semua pihak termasuk Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kutai Kartanegara pada tingkatan kecamatan dan desa ataupun kelurahan untuk dapat mengatasi penurunan RTP ini.

“Saya berharap bisa mendorong dan memotivasi para pemuda untuk mau terjun langsung dalam dunia pertanian menjadi pemuda tani yang handal, kreatif, mandiri dan sejahtera,” jelasnya.

Menurutnya, peran dari Kelompok Tani, Gapoktan, KWT dan Pusat Pelatihan Pertanian dan Perdesaan Swadaya (P4S) mampu memberikan motivasi semangat dalam pengembangan pertanian di daerah. “Ini harus dioptimalkan sebagai tempat/wahana para pemuda tani untuk belajar/magang,” terangnya.

Harapannya, setiap kecamatan memiliki satu P4S yang menjadi pusat pelatihan dan keterampilan diberbagai bidang pertanian secara luas. “Mulai dari sistem budidaya sampai dengan pengolahan hasil/pasca panen,” harapnya.

Edi yakin bahwa kehadiran KTNA bisa menjadi mitra pemerintah daerah dalam memberikan solusi yang cerdas untuk meningkatkan peranannya saat ini dan dimasa mendatang (Revitalisasi Fungsi dan Peran KTNA).

“KTNA menguasai ilmu pengetahuan dan wawasan tentang pertanian. Maka saya berharap, ilmu itu dapat dibagikan. Dan, KTNA bisa membimbing petani-nelayan untuk melaksanakan teknologi yang efisien tetapi menghasilkan kuantitas dan kualitas produksi yang mampu bersaing di pasar,” pintanya.

“Berdasarkan data yang ada bahwa saat ini tercatat kelompok tani yang terdaftar sebanyak 2.062 kelompok dengan jumlah anggota 46.581 orang. Sedangkan status kelembagaanya saat ini sebagian besar (lebih dari 90 persen) masih pemula,” sambungnya. (Dey/Adv/KominfoKukar)




Serahkan Bantuan 50 Ribu Bibit Ikan Lele, Edi: Semoga Bisa Meningkatkan Perekonomian di Desa Mulawarman

Kutai Kartanegara, biwara.co – Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Edi Damansyah menyerahkan bantuan berupa 50 ribu ekor bibit ikan lele dan pakan ikan lele kepada kelompok tani nelayan andalan di Desa Mulawarman, Minggu (23/10/2022).

Pada kesempatan itu, ia berharap agar bantuan yang diberikan tersebut dapat bermanfaat bagi kelompok tani nelayan di Desa Mulawarman. “Semoga bantuan ini dapat dimanfaatkan, dijaga dan dipelihara dengan baik agar nantinya meningkatkan perekonomian disini,” ungkapnya.

Pertanian merupakan sektor andalan bagi Kabupaten Kutai Kartanegara termasuk sektor perikanan. Semua sektor ini harus mendapat perhatian, dukungan bahkan alokasi sebagai lokus pada program Nasional.

Sehingga kedepannya, bisa disinergikan dengan program prioritas yang ada di Kutai Kartanegara. “Ini yang kita bangun terus. Karena, pertanian itu sektor andalan kita untuk memberikan peluang kepada masyarakat agar terus berkembang, sejahtera dan berbahagia,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kutai Kartanegara Muslik menanggapi hal itu. Menurutnya, sesuai arah pembangunan kelautan dan perikanan 2022-2026. Maka, pihaknya akan berupaya meningkatkan produksi dan akses pemasaran 25.000 nelayan dan pembudaya ikan.

“Program pembangunan pertanian berbasis kawasan juga memfasilitasi sarana prasarana 25.000 nelayan dan pembudidaya perikanan produktif dalam upaya peningkatan produksi dan akses pemasaran, salah satunya pemberian bantuan berupa bibit dan pakan ikan,” pungkasnya.

Tidak hanya itu, namun termasuk dalam penyediaan pakan alternatif mengurangi 40 persen ketergantungan terhadap pakan ikan pabrikan dengan menjalin kolaborasi stakholder seperti Balai Benih Ikan (BBI) Mandiangin, BB Udang Manggar, DKP Kaltim dan KKP dan perusahan.

“Upaya ini yang terus kita dorong sesuai visi ke-3 Kukar Idaman, memperkuat pembangunan ekonomi berbasis pertanian, pariwisata dan ekonomi kreatif,” bebernya. (Dey/Adv/KominfoKukar)




Rendi Apresiasi Peluncuran Proyek Perubahan Pertanggungjawaban Belanja Online ‘Cakep’

Kutai Kartanegara, biwara.co – Wakil Bupati Kutai Kartanegara Rendi Solihin meluncurkan proyek perubahan pertanggungjawaban Belanja Online Cepat Akurat Akuntabel Ekonomis Pasti (Cakep), Evaluasi Transaksi Keuangan Pemerintah Daerah (ATKP) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online.

Kegiatan yang terselenggara pada Minggu (23/10/2022) di Hotel Novotel Balikpapan, ini turut dihadiri Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Kartanegara Sukotjo dan Kepala Cabang Bankaltimtara Tenggarong Amuniantoyo,

Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Rendi Solihin memberikan penghargaan yang tinggi kepada semua pihak yang terlibat didalam kegiatan ini. “Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas pelaksanaan kegiatan ini,” ungkapnya.

Menurutnya, perkembangan pengelolaan keuangan daerah di Kutai Kartanegara mengalami kemajuan yang signifikan mulai dari diberlakukannya Transaksi Non Tunai (TNT). Kemudian, ditindaklanjuti dengan integrasi sistem pengelolaan keuangan daerah melalui SP2D online dan dilengkapi ATKP.

Akan tetapi lanjut orang nomor dua Kutai Kartanegara itu, hal tersebut belum disempurnakan dengan adanya regulasi yang mengatur dokumen standar transaksi online. “Sehingga, pernyataan ini mampu menjawab kegelisahan pimpinan terkait percepatan pelaksanaan pembangunan percepatan pertanggung jawaban belanja,” jelasnya.

“Semoga pedoman pertanggung jawaban ini dapat memudahkan pengelolaan keuangam dalam melaksanakan tugas dan fungsinya serta dapat mempercepat pelaksanaan pembangunan melalui percepatan pertanggung jawaban belanjanya,” harapnya.

Sementara itu, Kepala BPKAD Kutai Kartanegara Sokotjo membeberkan bahwa latar belakang peresmian ini karena melihat lambatnya penyelesaian dokumen pertanggung jawaban belanja yaitu ganti uang persediaan (GU) serta pembayaran langsung (LS).

“Tingkat ke-akurat-an dan keakuntabelitasan data kurang dapat dipercaya, serta alokasi dana penyelesaian dokumen, pertanggung jawaban belanja tidak ekonomis,” bebernya.

Tujuan peresmian Si Cakep ini lanjut Sokotjo, agar tersedianya surat edaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) tentang dokumen standar pertangungjawaban online. “Harapannya, bisa dirasakan manfaatnya dan mampu mendorong percepatan pembangunan di Kutai Kartanegara,” tegasnya. (Dey/Adv/KominfoKukar)




Ingatkan Generasi Muda Bangsa, Herliana Yanti Terus Sosialisasikan Perda Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika

Penajam Paser Utara, biwara.co – Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika, terus digelar anggota DPRD provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), untuk mengingatkan serta memberikan pengetahuan kepada anak bangsa.

Maka, untuk menunjang pencegahan penyalahgunaan Narkotika di masyarakat terkhusus bagi generasi muda bangsa, pemerintah dengan gencar terus mensosialisasikan Perda tersebut.

Untuk itu, Anggota DPRD Kaltim Herliana Yanti, menggelar Sosialisasi Perda (sosper), yang kali ini digelar di Gedung Serba Guna Kelurahan Desa Sri Raharja, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Pada Minggu (23/10/2022).

“Dengan adanya perda tersebut, maka harus disosialisasikan dan disebarluaskan ke masyarakat, agar dapat memberi pengetahuan lebih kepada warga untuk selalu memperhatikan lingkungan sekitar mereka,” ujarnya

Oleh sebab itu, untuk pencegahan penyalahgunaan narkotika ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada generasi muda.

“Maka sasaran yang dituju pada sosper kali ini ialah generasi muda,” sebut Herliana.

Herliana Yanti, menerangkan bahwa adanya perda tentang narkotika adalah wujud cinta pemerintah kepada rakyatnya, agar tak saja terhindar tapi juga menyelamatkan mereka yang terlanjur menjadi korban narkotika, melalui rehabilitasi.

“Aturan perda narkotika ini adalah bentuk kecintaan pemerintah terhadap masyarakat, untuk setidaknya mampu meminimalisir penyalahgunaan narkotika,” ucapnya.

Memilih perda tentang narkotika untuk disosialisasikan, Herliana menyebutkan ini sebagai wujud kepeduliannya terhadap generasi muda bangsa. Karena jika legislator hanya terfokus pada bidang lain, ia khawatir permasalahan terkait generasi muda jadi terpinggirkan.

Lanjut kata dia, saat ini banyak jenis-jenis baru dari narkotika yang beredar di masyarakat, sehingga perlu adanya informasi yang benar, agar mereka mampu membentengi diri untuk tidak terpengaruh.

“Jadi perda ini adalah bentuk kehadiran pemerintah dan juga legislatif untuk menyelamatkan generasi muda kita,” pungkas Herliana.

Sementara itu, politisi perempuan dari fraksi PDI Pejuangan itu, juga mendatangkan H. Herlambang, Badan Narkotika Kab PPU- Pembina Tk.I IV/b sebagai narasumber 1 dan Ali Imron Rosadi Aktivis sebagai narasumber 2 untuk memberikan penjelasan lebih rinci untuk Sosper kali ini terkait Perda FPPN, serta dipandu oleh moderator Joko Soewono.(*)

 

Penulis : Cyn




Cegah Bahaya KDRT, Dewan Kaltim Beri Edukasi Lewat Sosialisasi Perda Ketahanan Keluarga

Samarinda, biwara.co – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi perhatian serius banyak pihak.

Salah satu yang fokus mensosialisasikan langkah-langkah preventif kasus KDRT yakni Anggota DPRD Kaltim, Puji Setyowati.

Politsi Demokrat Kaltim itu mengimbau masyarakat agar selalu dapat menjauhi perilaku tersebut, untuk menjaga keharmonisan keluarga.

Terlebih, kata Puji, KDRT akan jauh berbahaya ketika dilakukan di hadapan anak. Sebab, sang anak akan merekam ingatan itu hingga mereka dewasa. Tentu, hal ini menyebabkan efek domino. Di mana akan mempengaruhi kesehatan mental dan perkembangan anak.

“Memori anak pada saat melihat kejadian, yang terjadi pada ibunya, akan direkam sampai kapanpun, hingga dewasa,” kata Puji saat melakukan sosialisasi perda (sosper) di Jalan P Bendahara, Kelurahan Masjid, Kecamatan Samarinda Seberang, Minggu (23/10/2022).

“Trauma dari KDRT ini memberikan hal negatif pada tumbuh kembang anak. Kalau itu terjadi di Samarinda, apa yang kita harapkan untuk pembangunan ke depan di kota ini,” sambungnya.

Dalam kesempatan sosialisasi ini Puji menegaskan, pemahaman terhadap penyelenggaraan Perda Pembangunan Ketahanan Keluarga yakni Perda Nomor 2 Tahun 2022 dapat menjadi dasar suatu keluarga dapat menciptakan keluarga berkualitas dan sejahtera.

Dikatakan Puji, hal lain yang jadi penyebab KDRT adalah pernikahan dini. Fenomena ini menimbulkan masalah lantaran tidak mempertimbangkan dampak buruk di kemudian hari.

Padahal, ihwal pernikahan di negara ini telah diatur dalam Undang-Undang. Puji menjelaskan, laki-laki harus menginjak usia 21 tahun untuk bisa menikah. Sementara perempuan, mesti berumur 19 tahun.

“Namun, pernikahan dini biasanya terjadi karena married by accident (hamil di luar nikah),” kata Puji.

Pergaulan bebas, disebut Puji menjadi titik awal terjadinya pernikahan dini. Remaja di Samarinda harus mengerti efek negatif, jika melangsungkan pernikahan dengan umur tak sesuai.

“Rahim perempuan yang belum 19 tahun itu masih lemas untuk menikah. Makanya bayi yang dilahirkan, terkadang meninggal karena pendarahan; pemberian gizi di dalam rahim tidak mencukupi,” terang istri mantan Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang itu.

Puji berharap, Perda Ketahanan Keluarga ini memberikan manfaat. Aturan-aturan yang tercantum dalam regulasi tersebut bisa dimanfaatkan masyarakat, maupun instansi terkait agar mencegah hal yang tidak diinginkan terjadi di dalam keluarga.

“Semoga dengan adanya perda ini, suami istri saling menghargai, saling mencintai, saling asah, asih, dan asuh. Dan, saling kerja sama di dalam rumah tangga. Yang mendapatkan keuntungan dari keharmonisan ini adalah anak,” pungkasnya. (Nn/Adv/DprdKaltim)